Aceh akan tutup Bank Konvensional, Ini kata OJK

Gambar OJK: Jika Kendaraan disita Perusahaan Pembiyaan, ini yang harus dilakukan

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pemerintah Provinsi Aceh berencana menutup bank operasional konvensional. Langkah ini akan dilakukan setelah qanun atau peraturan daerah (perda) tentang lembaga keuangan syariah (LKS) disahkan, sehingga nantinya hanya ada bank-bank syariah.

Agar bisa efektif berlaku, perda ini masih membutuhkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna.

Baca: Dianggap riba, Aceh bakal setop operasional Bank Konvensional

Dalam qanun ini disebut, nantinya tetap akan ada lembaga keuangan tertentu di Aceh yang menganut sistem konvensional untuk melayani nasabah non-muslim. Targetnya, qanun ini akan disahkan paling lambat akhir 2017.

Seperti dikutip dari Kontan.com, Rabu (22/11), lembaga keuangan konvensional yang selama ini beroperasi menganut sistem riba, sehingga bertentangan dengan Aceh yang menerapkan syariat secara sempurna (kaffah).

Menanggapi qanun ini, Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap, perbankan di Aceh bisa menyesuaikan.

“Sekarang produk syariah banyak. Kami berharap masyarakat dan pengusaha bisa menyesuaikan,” kata Wimboh.

Heru Krisriyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengaku masih akan mempelajari isi qanun tentang rencana penutupan bank konvensional di Aceh.

“Kami lihat dulu aturannya seperti apa,” kata Heru. Terkait aturan ini, diharapkan bank konvensional di Aceh bisa melakukan penyesuaian. []

Related posts