Sesak napas, napi narkotika LP Langsa meninggal

Sesak napas, napi narkotika LP Langsa meninggal
Marzuki, seorang napi Lapas Kota Langsa ketika berada di IGD RSU Langsa. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Marzuki (44) seorang narapidana (napi) kasus narkotika penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Langsa meninggal dunia pada Kamis (23/11) karena diduga sesak nafas.

Kapolsek Langsa Timur Iptu Hasrul Irfandi ketika dikonfirmasi, Jumat (24/11) mengatakan, napi tersebut merupakan warga Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera Geudong, Kabupaten Aceh Utara, dengan kasus narkoba dan menjalani hukuman 10 tahun penjara terhitung dari tanggal 31 Januari 2017.

Dijelaskannya, pada Kamis kemarin sekira pukul 18.00 WIB, ketika piket jaga sipir lapas narkotika hendak melakukan serah terima dari piket jaga lama dan baru melakukan pengecekan terhadap seluruh tahanan.

Kemudian ada salah satu tahanan yang berada di kamar 37 berteriak minta tolong kepada petugas sipir bahwa ada salah satu napi dalam keadaan sakit dengan keluhan sesak napas.

“Saat itu juga anggota piket mengeluarkan Marzuki dari dalam sel guna dilakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa, korban pingsan tidak dan selanjutnya anggota piket membawa Marzuki ke IGD Rumah Sakit Umum Langsa,” kata Hasrul.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Langsa Timur dan personelnya melakukan pengecekan ke Rumah Sakit Umum Langsa.

Sesampainya polisi rumah sakit tersebut, ternyata napi yang diperiksa oleh dokter spesialis forensik, dr Neti Herawati menyatakan Marzuki telah meninggal dunia.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan, selanjutnya pihak kepolisian telah menginformasikan berita duka tersebut kepada keluarga Marzuki,” ujar Hasrul. [Erza]

Related posts