BKSDA tumbangkan sawit yang tumpang tindih dengan Rawa Singkil

BKSDA tumbangkan sawit yang tumpang tindih dengan Rawa Singkil
BKSDA Aceh bersama Polda Aceh, Polres Aceh Selatan, Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL-OIC), Forum Konservasi Leuser (FKL) dan World Conservation Society (WCS-IP) menumbangkan pohon sawit di areal bekas PT Agro Sinergi Nusantara (ASN). (BKSDA)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menebang tanaman sawit di bekas lahan milik PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) yang selama ini tumpang tindih dengan kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Penumbangan dilakukan tim dokter BKSDA Aceh bersama Polda Aceh, Polres Aceh Selatan, Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL-OIC), Forum Konservasi Leuser (FKL) dan World Conservation Society (WCS-IP), mulai sejak Selasa (28/11) lalu.

Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan eksekusi tersebut sesuai surat Plt Dirjen KSDAE KLHK No. S.63/KSDSE/KK/KSA.1/2/2017 tanggal 20 Februari 2017 yang menegaskan bahwa areal tumpang tindih yang seluas 340 hektare masuk dalam kawasan Suaka margasatwa Rawa Singkil.

“Kegiatan ini direncanakan akan dituntaskan dalam waktu 10 hari,” kata Sapto saat dikonfirmasi Kanalaceh.com Kamis (30/11) malam.

Kemudian Sapto menjelaskan penyebabnya berawal dari surat Dirjen KSDAE yang menolak permohonan PT ASN untuk pengelolaan areal seluas 70 hektare yang sudah ditanami sawit pada areal tersebut selama satu daur.

Lalu dengan surat Dirjen tersebut, PT ASN kemudian menyerahkan kembali areal tumpang tindih kepada BKSDA dan selanjutnya dilakukan penebangan sawit yang sudah ditanam untuk kemudian akan dilakukan kegiatan pemulihan ekosistem atau restorasi.

Sementara itu dugaan tumpang tindih PT ASN dengan SM Rawa Singkil sendiri diketahui setelah dilakukan pengecekan bersama antara BKSDA Aceh, BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh, BPN Aceh Selatan dan PT. ASN serta Polda Aceh pada tahun 2015.

“Tumpang tindih terjadi karena kesalahan peta kerja yang dibuat pada masa lampau,” ungkapnya.

PT ASN sendiri, sambung Sapto, sempat mengajukan permohonan pengelolaan tanaman yang sudah terlanjur ditanaman dengan investasi pinjaman bank yang tidak sedikit. Namun setelah dilakukan pencermatan, Dirjen KSDAE menolak permohonan tersebut sehingga pada tanggal 28 November 2017 dilakukan eksekusi di lapangan.

“Eksekusi sendiri dilaksanakan setelah tata batas persekutuan yang dilakukan BPKH Wilayah 18, BKSDA Aceh, BPN dan PT. ASN selesai dikerjakan pada bulab Mei 2017 yang lalu, sehingga batas antara SM Rawa Singkil dan HGU PT ASN jelas di lapangan,” jelasnya.

Eksekusi ini merupakan tahapan pertama dari rencana pemulihan ekosistem atau restorasi kawasan yang akan dilaksanakan bersama para mitra BKSDA (OIC, WCD dan FKL) serta dengan melibatkan masyarakat yang secara administratif berada di Desa Seunobok Pusaka Kecamatan, Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

“Pemulihan ekosistem ditujukan untuk memulihkan fungsi kawasan SM Rawa Singkil sebagai rawa gambut paling penting di Aceh yang merupakan habitat berbagai jenis satwa liar serta menjadi pendukung sistem penyangga kehidupan masyarakat sekitarnya,” katanya. [Fahzian Aldevan]

Related posts