Simpan sabu di saku celana, penjual ikan di Langsa dibekuk

Simpan sabu di saku celana, penjual ikan di Langsa dibekuk
(Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)
Reskrim Polsek Langsa Timur membekuk salah satu penjual ikan berinisial IH alias Blek Bin (30) yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (30/11).

IH ditangkap di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dengan barang bukti satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu, enam paket sedang dan dua paket kecil.

“Dengan barang bukti keseluruhan seberat 72,49 gram,” kata Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo saat dikonfirmasi Kanalaceh.com.

Agus mengatakan tertangkapnya IH berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi itu sering digunakan untuk tempat transaksi sabu-sabu yang sangat meresahkan masyarakat.

Kemudian unit Reskrim Polsek Langsa Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Langsa Timur, Bripka Zaki Arwendi beserta tiga anggota lainnya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Barang-bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana tersangka sebelah kiri,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang-bukti diamankan diruangan unit Reskrim Polsek Langsa Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. [Fahzian Aldevan]

Related posts