Kasus judi online Lintas Negara di Lhokseumawe dilimpahkan ke Kejaksaan

(ist)

Lhoseumawe (KANALACEH.COM) – Dua tersangka judi online lintas Negara yang ditangkap pada 20 November 2017 yang lalu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Selasa (5/12).

Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu menyebutkan, mereka yang ditangkap ialah berinisial HW (22), asal Kota Banda Aceh dan MAT (19), asal Meulaboh, Aceh Barat.

Dikatakannya, HW dan MAT diserahkan setelah semua proses penyidikan sudah lengkap atau P-21.

“Mereka disangkakan dalam perkara judi/maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 jo pasal 19 jo pasal 20 jo pasal 21 Qanun nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” katanya kepada kanalaceh.com.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus perjudian antar negara dalam penggerebekan di salah satu rumah kost yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Baca: Polres Lhokseumawe ungkap kasus judi antar negara

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa di Lhokseumawe terdapat aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai sindikat perjudian online yang berada di Thailand dan Jakarta.

“Modusnya menyuruh orang lain untuk membuat buku rekening di bank dengan menggunakan KTP orang lain untuk transaksi judi online,” ujarnya. [Rajali Samidan]

Related posts