MA vonis mati bandar Sabu 30 Kg

Gedung MA. (Foto: Jawapos.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Bandar sabu Susanto alias Wesley tetap divonis hukuman mati di tingkat kasasi. Wesley sebelumnya dihukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas kepemilikan sabu 30 kg.

Dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/10), vonis kasasi itu diketok oleh hakim agung Surya Jaya, dibantu hakim agung Margono dan hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu selaku anggota majelis.

“Amar putusan: jaksa, NO, terdakwa, tolak perbaikan,” putus hakim agung Surya seperti dilansir laman Detik.com.

Peristiwa ini bermula pada 10 September 2016, ketika pria yang bernama asli Susanto itu sedang melakukan bongkar-muat di rukonya di Pademangan, Jakut. Saat bongkar-muat, tersangka diamankan bersama barang yang akan dimasukkan ke ruko di Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, tersebut.

Dia digerebek bersama Then Tjun That alias Atat. Dari tangan keduanya, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus atau sekitar 30 kg.

Kasus pun berlanjut ke pengadilan. Jaksa menuntut Wesley hukuman mati dan diiyakan majelis hakim pada April 2017. Susanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 32 UU No 36 Tahun 2009.

Di tingkat banding, hakim tetap menguatkan putusan PN Jakpus. Kasus lalu berlanjut ke MA dan, pada 11 Desember 2017, Wesley tetap dihukum mati. []

Related posts