Dua pengedar sabu-sabu di Langsa berhasil diciduk

Dua pengedar sabu-sabu di Langsa berhasil diciduk
Kedua tersangka bersama barang bukti sabu-sabu, AR dan SF. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menciduk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditempat dan waktu berbeda. Kedua tersangka adalah AR (34) dan SF (37).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi, Jumat (22/12) mengatakan keduanya merupakan warga Kecamatan Langsa Kota.

Menurut Rustam, penangkapan itu berawal pada Selasa (19/12), sekira pukul 12.00 WIB saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus tersangka AR di pinggir Jalan Gampong Jawa Tengah, karena selama ini diduga tersangka berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu.

Setelah tersangka diamankan, kata Kasnar, petugas melakukan dan mengintrogasi dan menggeledah rumahnya. “Di situ ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu seberat 31,86 gram dan 1 unit timbangan digital warna silver serta sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan AR, bahwa sabu-sabu tersebut hanya sebahagian dan sebanyak 4 paket lainnya telah dijual kepada temannya.

Dari perolehan pengembangan informasi tersebut kemudian petugas berhasil menciduk tersangka lainnya SF di Gampong Jawa.

“Ketika dilakukan penggeledahan oleh anggota terhadap SF ditemukan barang bukti di dalam saku celananya 1 paket sabu-sabu seberat 0,08 gram dan 1 unit Handpone,” kata Rustam.

Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersangka AR, bahwa narkoba tersebut dibelinya dari temannya bernama AD (38) dan Y (34) yang merupakan DPO, seharga Rp 19.000.000, lalu sabu-sabu tersebut dijual kembali oleh tersangka AR.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk kedua tersangka lagi masih dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa,” ujar Rustam. [Erza]

Related posts