DPRA didesak gunakan hak interpelasi terkait lambatnya KUA-PPAS

YARA dukung pembangunan AKN di Pidie Jaya, ini alasannya
Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak DPRA untuk menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Aceh terkait lambatnya penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sehingga jadwal pembahasan RAPBA tidak jelas sampai sekarang.

Akibat lambatnya penyerahan dokumen dari Gubernur maka lambat juga pengesahan APBA yang berdampak pada lambatnya pembangunan di Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Ketua YARA, Safaruddin dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com, Rabu (3/8). “Lambatnya APBA tentu akan sangat merugikan masyarakat Aceh,” jelasnya.

Untuk itu Safaruddin, mendesak DPRA menggunakan hak interpelasi sebagaimana diatur dalam pasal 25 UUPA. “Jika hak interpelasi masih tidak jalan maka dapat menggunakan hak angket,” katanya.

Selain itu DPRA juga perlu melaporkan lambannya Gubernur Aceh dalam penyerahan dokumen pembahasan APBA kepada Menteri Dalam Negeri agar diberikan sanksi dan membatasi Gubernur untuk hal-hal yang tidak perlu sebelum selesainya pengesahan APBA.

“Dengan menggunakan hak interpelasi tersebut menunjukkan DPRA serius mendesak Gubernur Aceh agar secara bersama segera melakukan upaya pengesahan APBA,” ujar Safaruddin.

Dia pun menyarankan kepada Gubernur Aceh untuk peka dengan kondisi masyarakat Aceh yang saat ini minimnya lapangan kerja, peluang berusaha dan rendahnya pendapatan yang dapat memicu naiknya angka kriminalitas.

“Apalagi Aceh ditempatkan sebagai daerah termiskin keenam secara nasional, harusnya Gubernur malu dengan petingkat tersebut dan bekerja keras membawa Aceh keluar dari daerah miskin dengan dana triliunan, bukan sibuk dengan mimpi membeli pesawat, tapi masyarakatnya malah melarat. Kami harap peran DPRA sebagai pengontrol kinerja Gubernur perlu di maksimalkan,” tegasnya. [Aidil/rel]

Related posts