Dua pengedar sabu-sabu di Langsa diringkus polisi

Dua pengedar sabu-sabu di Langsa diringkus polisi
Kedua tersangka dan barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polres Langsa. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu-dabu diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa, Sabtu (6/1). Dua pengedat itu adalah MAW (25) dan KT (25) yang merupakan warga Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi ketika dikonfirmasi Kanalaceh.com membenarkan penangkapan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 10 paket sabu-sabu berat 2,76 gram, dua handphone, satu dompet, satu plastik warna merah, satu kotak rokok, dan satu sepeda motor.

Dijelaskan AKP Rustam Nawawi, penangkapan kedua tersangka berawal dari kecurigaan Tim Opsnal Sat Narkoba. Dari situ petugas mencari keduanya, dan melalukan penangkapan terhadap di pinggir jalan Gampong Baroh Kecamatan Langsa Lama.

“Ketika dilakukan penggeledahan didapati barang bukti seperti disebutkan tadi,” jelas Rustam.

Saat diintrogasi, sambungnya, keduanya mengaku sabu-sabu tersebut mereka dapatkan dari temannya berinisial AB (DPO), umur 30 tahun penduduk Lhoksumawe seharga Rp 2.400.000.

“Akibat perbuatanya itu kini keduanya digiring ke Mapolres Langsa gina penyelidikan lebih lanjut,” kata Rustam. [Erza]

Related posts