2 pelaku perambahan hutan di Aceh Besar ditangkap

2 pelaku perambahan hutan di Aceh Besar ditangkap
Ilustrasi, Anggota Polres Aceh Besar berhasil mengamankan dan memusnahkan dua kubik kayu ilegal, Jumat (12/1). (Ist)

Jantho (KANALACEH.COM) – Polres Aceh Besar menangkap dua pelaku yang diduga kuat melakukan perambahan hutan (illegal logging) di kawasan Pergunungan Lamteh Gampong Lamseunia, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (12/1).

Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto mengatakan kedua pelaku yang berinisial TM (53), dan HM (29) itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada kegiatan perambahan hutan di kawasan Pergunungan Lamteh.

“Tim gabungan langsung menyisir lokasi dan menemukan dua orang pekerja yang sedang beristirahat di pondok karena hampir memasuki waktu pelaksanaan shalat jumat,” kata Heru saat dikonfirmasi Kanalaceh.com, Sabtu (13/1).

Kemudian, sambung Heru, tim melanjutkan patroli ke wilayah Brayeun yang diduga kuat juga ada aktivitas pengangkutan kayu.

“Setibanya petugas di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu jenis sembarang sebanyak 2 kubik dan langsung dilakukan pemusnahan di tempat terhadap barang bukti
engan cara dipotong menggunakan gergaji mesin,” ungkapnya.

Selanjutnya petugas membawa kedua orang terduga pelaku perambahan hutan dan barang bukti ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.

Ia juga mengatakan sebagai tindak lanjut, Kapolres Aceh Besar akan mengajak Dinas Kehutanan untuk menyisir seluruh pegunungan di kawasan Lamteuba, dan Leupung.

“Karena dilokasi itu diduga kuat dijadikan tempat pembalakan kayu ilegal dan akan dilakukan tindakan tegas kepada pelaku,” tegasnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts