Napi di Lapas Aceh atur pengiriman 222 kg ganja ke Sumut dan Riau

Napi di Lapas Aceh atur pengiriman 222 kg ganja ke Sumut dan Riau
Tersangka dan barang bukti ganja sebanyak 222 kg diperlihatkan saat konferensi pers di BNNP Sumut. (Merdeka.com)

Medan (KANALACEH.COM) – Dua kurir narkoba diringkus tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut). Dari tangan keduanya disita 222 kilogram ganja.

Dua tersangka kurir narkoba yang ditangkap masing-masing Wagino (45), warga Jalan Danau Toba, Lubuk Raya, Tebing Tinggi, dan Syamsu Wijaya (63), warga Paya Lombang, Serdang Bedagai. Mereka ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Sumut.

“Kedua tersangka kita amankan, Selasa (15/1),” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar, Kamis (18/1) dilansir Merdeka.com.

Saat ditangkap, Wagino mengendarai sepeda motor dan mengangkut 20 kg ganja yang disimpan di dalam kardus. Sementara Syamsu mengiringinya dengan sepeda motor lainnya.

Penangkapan itu kemudian dikembangkan. Petugas BNNP Sumut menggeledah rumah yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkoba di Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai. Di lokasi itu, mereka menemukan 202 bungkus atau 202 Kg ganja.

“Total kita menyita 222 Kg ganja,” jelas Marsauli.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, ganja itu dikirim dari Aceh. Pengiriman itu dikendalikan seorang napi berinisial A yang mendekam di Lapas Aceh.

Distribusi ganja itu kemudian diatur seseorang berinisial J. Warga Balam, Riau, ini merupakan tangan kanan A.

Mereka mengaku diupah Rp 50 ribu untuk tiap kilogram ganja yang berhasil diantarnya. Uang itu rencananya akan diserahkan J.

Kasus ini masih dikembangkan petugas BNNP Sumut. Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana mati atau seumur hidup,” sebut Marsauli. []

Related posts