Ribut alat tangkap cantrang, Aceh telah melarang sejak zaman Sultan

Menteri Susi Pudjiastuti memperkenalkan jaring ikan ramah lingkungan di Semarang, Jawa Tengah. (jakartagreater.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) -Kebijakan soal boleh dan tidaknya memakai alat tangkap cantrang untuk nelayan masih menuai kontroversi. Di Aceh alat tangkap tersebut telah dilarang sejak dulu, dan dipatuhi sebagian besar nelayan.

“Nelayan di Aceh sudah ada larangan memakai cantrang sesuai hukum adat laut di Aceh,” kata Sekretaris Panglima Laot Aceh (Lembaga adat nelayan), Miftahuddin Cut Adek seperti dilansir laman Tempo.co, Jumat (19/1).

Hukum adat laut di Aceh sudah disusun sejak masa kesultanan Aceh dulunya, dan saat ini terus dipertahankan sebagai kearifan lokal. “Ada satu dua memang nelayan yang tak mematuhi, kalau kedapatan akan dihukum,” katanya.

Hukuman yang diberikan sesuai adat laut Aceh, biasanya dengan menyita alat tangkap tersebut jika kedapatan oleh nelayan lainnya. Pengawasan ketaatan hukum tersebut dipimpin oleh lembaga panglima laut setempat, yang ada di setiap komunitas nelayan di seluruh pesisir Aceh.

Menurut Miftahuddin, cantrang dapat merusak lingkungan, karena dapat merusak karang dan biota laut lainnya saat ditarik untuk mendapatkan ikan. Jangkauan cantrang sampai ke dasar laut. “Inilah alasannya kenapa dilarang sejak dulu.”

Lembaga Panglima Laot Aceh setuju saja kalau cantrang tetap dilarang seperti kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti sebelumnya. “Untuk menjaga kelestarian laut dari kerusakan,” kata Miftahuddin.

Salah seorang nelayan Aceh, M Yatim mengatakan tak pernah menggunakan cantrang saat beraktivitas. Dia kerap memakai jaring biasa yang tak jangkauannya tak sampai ke dasar laut untuk menangkap kawanan ikan. []

Related posts