Usai dicambuk, germo PSK online sujud syukur

Usai dicambuk, germo PSK online sujud syukur
Salah seorang terhukum cambuk di Masjid Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Jumat (19/1). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Andra Irawan, salah seorang germo PSK online di Banda Aceh yang diciduk polisi beberapa waktu lalu terpaksa mendapat hukuman cambuk sebanyak 37 kali di depan Masjid Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Jumat (19/1).

Setelah rotan yang terakhir mendarat di punggungnya, ia lalu sujud syukur. Awalnya, aksi itu mendapat respon positif dari ribuan masyarakat yang menonton.

Namun, respon tersebut beralih ke sorakan dari masyarakat, ketika ia berjalan meninggalkan panggung hukuman cambuk. Sebab, ia berjalan sambil melenggak lenggokan pinggulnya seperti layaknya wanita.

“Huuuu.. tambah (cambuk).. tambah ,” sorak warga kepada Andri. Sewaktu dicambuk, ia beberapa kali hampir tumbang.

Petugas sempat memeriksa kesehatannya. Namun, dari hasil itu, Andra tetap dinilai bisa menjalankan hukuman cambuk.

Andra disebutkan telah melanggar Syariat Islam Pasal 25 Ayat 1 tentang Ikhtilath, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dalam kasus itu, ia menjadi jembatan antara wanita kepada pria hidung belang.

Tak tanggung-tanggung, ia sudah menjalankan bisnis haram itu selama dua tahun. Saat ditangkap, ia tengah bersama enam orang wanita di salah satu hotel berbintang di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh.

Sementara PSK yang ditangkap, belum dieksekusi cambuk, karena berkasnya masih di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

“Masih di Kejaksaan (berkas PSK online),” kata Kasi Penegakan Perundang-Undangan dan Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Evendi A Latief.

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman menegaskan bahwa pihaknya komit menindak pelanggar syariat Islam di Banda Aceh. Bahkan ia tidak segan-segan untuk menutup hotel yang masih memberi ruang bagi pasangan yang belum menikah, bisa menginap di hotel.

Kata dia, hukuman cambuk tidak akan direnovasi lagi. Pelanggar syariat dicambuk sudah sesuai peraturan yang berlaku.

“Jadi jangan ada nanti tuntutan dikemudian hari terhadap pelaku pelaksana hukum cambuk ini, karena ini sudah sesuai hukum syariat Islam di Aceh,” sebut Aminullah. [Randi]

Related posts