Warga protes, YARA desak Camat Laweung patuhi qanun

Warga protes, YARA desak Camat Laweung patuhi qanun
Warga Gampong Cot, Kecamatan Laweung mendatangi Kantor Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie, Jumat (19/1). (Ist)

Sigli (KANALACEH.COM) – Beberapa warga Gampong Cot, Kecamatan Laweung mendatangi Kantor Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie, Jumat (19/1).

Mereka mengadukan bahwa ada perangkat gampong yang telah di SK-kan oleh Camat Laweung tidak memenuhi ketentuan dalam Qanun No 8 tahun 2011 tentang Gampong.

Muhifuddin, salah satu warga Gampong Cot telah melakukan protes dua kali kepada Camat Laweung, Fahmi. Namun sampai sekarang tidak ada tanggapan dari camat.

“Kami menyampaikan bahwa ada perangkat gampong kami yang buta huruf dan ada tidak tamat SD. Itu telah menyalahi ketentuan dalam Qanun No 8 tahun 2011 di dalam pasal 38 huruf e disebutkan, yang dapat dicalonkan dan ditetapkan menjadi anggota Tuha Peuet Gampong adalah penduduk Gampong setempat yang memenuhi syarat harus berijazah paling rendah SLTP atau sederajat,” katanya kepada Ketua Perwakilan YARA Pidie, Junaidi.

Maka, Muhifuddin meminta kepada Camat Laweung untuk memperbaiki SK Tuha Peut agar sesuai dengan Qanun Gampong tersebut.

Dugaan penyelewengan dana APBG Tahun 2016

Selain permasalahan perangkat gampong, warga Gampong Cot juga menyampaikan dugaan penyalahgunaan dana Gampong Cot tahun 2016 kepada YARA Perwakilan Pidie.

“Dugaan beberapa kegiatan fiktif dalam APBG 2016 juga sudah kami laporkan kepada Camat Laweung. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari camat sehingga kami berinisiatif kepada YARA Perwakilan Pidie,” ujar Muhifuddin.

Warga juga menyerahkan satu lembar catatan dokumen dugaan kegiatan fiktif dalam APBG 2016 kepada Ketua YARA perwakilan Pidie, Junaidi.

Muhifuddin menjelaskan, warga Gampong Cot meminta kepada YARA Pidie untuk membantu penyelesaian permasalahan gampong agar tidak menghambat pembangunan dan tidak terjadi konflik sosial di dalam masyarakat.

Ketua YARA Perwakilan Pidie, Junaidi mengatakan akan menindaklanjuti pengaduan warga Gampong Cot dengan jalur hukum.

“Saya sudah menghubungi camat via telpon beberapa kali untuk konfirmasi, namun tidak diangkat. Kami (YARA Pidie) akan membuat telaah hukum dan akan melaporkan kasus ini secara hukum,” ungkap Junaidi.

Dia pun meminta kepada Camat Laweung untuk mentaati aturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas, termasuk menindaklanjuti pengaduan warga dan menyelesaiakan permasalahan.

“Fungsi camat sebagai pembina pemerintahan gampong. Kalau ada permasalahan dan pengaduan harus ditindaklanjuti dan diselesaiakan secara musyawarah dan menurut peraturan perundangan,” ujar Junaidi. [Aidil/rel]

Related posts