Polres Langsa amankan pengedar yang miliki 12 kg ganja

Polres Langsa amankan pengedar yang miliki 12 kg ganja
Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis daun ganja kering di Dusun Samudera Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Rustam Nawawi menjelaskan, pada Jumat (19/1) personel petugas mengamankan tersangka SL (26) warga Dusun Samudera Gampong Sungai Lueng.

“Penangkapan terhadap SL karena selama ini diduga menjual narkotika jenis ganja di seputaran gampong tempat tinggalnya,” katanya.

Lanjut Rustam, ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan barang bukti satu bungkus plastik warna hitam berisi daun ganja kering seberat 200 gram, dan ditemuman ganja seberat 60 gram di bungkus plastik warna putih.

“Ganja itu ditemukan di dalam kamar yang simpan diatas lemari,” ujar Rustam.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu diperolehnya dari temannya yang berinisial BR (59). Dari situ petugas langsung melakukan pengembangan.

Tak berlangsung lama kemudian petugas Sat Res Narkoba berhasil mengamankan  tersangka BR warga Gampong PB Blang Pasee Kecamatan Langsa, Kota di Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur.

Dari hasil intrograsi petugas, tersangka SL mengaku daun ganja kering tersebut dititipkan dari tersangka BR sebanyak 12 kilogram, dengan upah menyimpan barang haram tersebut per kilogramnya sebesar Rp 30.000.

“Sementara saat ini daun ganja kering yang disita petugas tersebut merupakan sisa yang belum habis terjual,” kata Rustam.

Selanjutnya dari pengakuan tersangka BR bahwa ganja tersebut sudah laku terjual lebih kurang sebanyak 12 kg dengan harga jual Rp 700.000 per kilogram.

Sedang daun ganja kering tersebut dibeli tersangka BR dari temannya yg bernama SI JOL (DPO), umur 35 tahun, alamat Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang dengan harga Rp 500.000 ler kilogram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan tersangka SI JOL (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa,” tutur Rustam. [Erza]

Related posts