Pelaku penelantaran bayi di Meunasah Manyang menyerahkan diri

Pelaku penelantaran bayi di Meunasah Manyang menyerahkan diri
Ilustrasi penelantaran bayi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Akhirnya, pelaku penelantaran bayi yang terjadi pada 1 Oktober 2017 lalu di Meunasah Manyang, Kabupaten Aceh Besar menyerahkan diri ke pihak kepolisian, pada Senin (22/1) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto melalui Kapolsek Darul Imarah, AKP Agus Priadi mengatakan pelaku tak lain merupakan ibu kandungnya sendiri berinisial DA (38) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Meunasah Manyang Kecamatan, Ingin Jaya Kabupaten, Aceh Besar.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Darul Imarah,” ungkapnya saat dikonfirmasi kanalaceh.com.

Lanjut AKP Agus, Bayi yang ditelantarkan di depan pintu masuk Yayasan SOS Children’s Village, Gampong Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar baru berumur 15 hari.

Agus menambahkan, DA mengakui niatnya melakukan perbuatan penelantaran bayi karena merasa malu memiliki anak di luar nikah dengan pacar gelapnya.

“Saat ini, tersangka masih diamankan di Mapolsek Darul Imarah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts