Ombudsman tindak lanjuti laporan GeRAK Aceh terkait maladministrasi

Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh (tengah) menjelaskan tingkat pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik, di kantor ombudsman RI Aceh, Selasa (10/1). (Kanal Aceh/Randi).

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ombudsman RI Perwakilan Aceh mulai menindaklanjuti laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh.

Berdasarkan surat dari Ombudsman yang diterima GeRAK Aceh dengan nomor 0009/STR/0187.2017/BNA-IS/I/2018, mengundang Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh (DPMPTSP), Kepala Biro Hukum Aceh, Ketua Komisi Informasi Aceh dan Juru Bicara Pemerintah Aceh pada Kamis 25 Januari 2018 ke kantor Ombudsman Aceh untuk melakukan rapat koordinasi penyelesaian laporan GeRAK Aceh tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis 26 Oktober 2017 lalu, GeRAK Aceh telah melaporkan dugaan adanya maladministrasi atas tindak lanjut evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Aceh oleh Pemerintah Aceh. Berupa surat rekomendasi kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dengan nomor 545/22651 tertanggal 28 Desember 2016, perihal daftar IUP yang direkomendasi untuk mendapatkan status Clear and Clean (CnC).

Selain itu, turut dilaporkan juga terkait adanya dugaan maladministrasi tentang Keputusan Gubernur Aceh nomor 065/802/2016 masa kepemimpinan Zaini Abdullah. Tentang penetapan informasi publik yang dikecualikan.

Pasalnya, keputusan ini tidak ditandatangani langsung oleh Zaini Abdullah, melainkan Sekretaris Daerah (Sekda) pada tanggal 25 Oktober 2016. Padahal Zaini Abdullah masih menjabat sebagai Gubernur Aceh waktu itu.

Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung memberikan apresiasi kepada Ombudsman karena sudah menindaklanjuti laporan dari GeRAK tersebut, hal ini penting dilakukan supaya proses administrasi dilingkungan Pemerintah Aceh berjalan dengan baik sehingga tidak adanya penyalahgunaan wewenang yang berakibat tidak baik kedepannya.

“Kami memberikan apresiasi kepada Ombudsman karena sudah mulai ditindaklanjuti dua laporan dari GeRAK Aceh, tetapi kami juga minta jangan hanya sampai disitu saja,” katanya melalui pesan tertulis yang diterima.

GeRAK berharap, setelah pemanggilan SKPA terkait untuk koordinasi ini, Ombudsman jangan selesai sampai pada proses itu saja, melainkan harus terus melihat sampai mempunyai kejelasan atas laporan tersebut, apakah benar adanya maladministrasi atau tidak.

Jika dalam proses penyelesaian kasus ini, katan Hayatuddin, nantinya memang terbukti telah terjadi maladministrasi, maka Ombudsman harus segera mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Aceh untuk membatalkan surat penetapan tentang informasi yang dikecualikan tersebut. Dan juga terkait daftar IUP yang direkomendasi untuk mendapatkan status CnC kepada Kementrian ESDM.

“Kita minta Ombudsman Aceh jangan setengah-setengah, laporan ini harus ditindaklanjuti sampai tuntas, hingga memperoleh hasil yang maksimal,” sebutnya.

Hayatuddin menyampaikan, proses ini penting mengingat status IUP perusahaan yang direkomendasikan oleh Sekda tersebut diketahui sudah dicabut izinnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, namun Sekda tetap merekomendasikan kembali kepada kementrian untuk mendapatkan status CnC. [Randi/rel]

Related posts