200 orang daftar jadi PPK Langsa, yang diterima 15 orang

200 orang daftar jadi PPK Langsa, yang diterima 15 orang
Dokumentasi - Pelantikan enam anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Sabang di aula lantai 3 Kantor Bappeda Sabang, Sabtu (6/8). (Kanal Aceh/Diki Arjuna)

Langsa (KANALACEH.COM) – Minat  pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 membludak, setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menutup pengambilan formulir.

Demikian dikatakan Kasrun salah seorang Komisioner KIP Kota Langsa. Kasrun menjelaskan bahwa, pasca penutupan pengambilan formulir untuk PPK pada Rabu (24/1), tak kurang dari 200 calon peserta telah mengambil formulir pendaftaran.

“Padahal calon PPK yang dibutuhkan untuk lima kecamatan se-Kota Langsa hanya 15 orang,” katanya kepada Kanalaceh.com, Kamis (25/1).

Sedangkan untuk rekruitmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dibuka pendaftarannya pada 9 Pebruari 2018.

“Hal itu berdasarkan Pengumuman surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor: 19/PP.05-PU/01/1174/KIP-Kot/I/2018 tentang
Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Umum tahun 2019,” jelas Kasrun.

Mengenai syarat pendaftaran penerimaan PPK antara lain, yaitu minimal usia 17 tahun, Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai integritas jujur dan adil, tidak termasuk dalam keanggotaan suatu partai politik, dan juga berdomisili sesuai dalam wilayah kerja.

Selain itu persyaratan lainnya, sambung Kasrun, mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan berpendidikan serendahnya sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan memiliki sertifikat berkelakuan baik.

“Kemudian, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPUD Kabupaten/Kota atau DKPP. Belum pernah menjabat 2 kali sebagai anggota PPK dua periode secara berturut-turut,” katanya. [Erza]

Related posts