Seorang kakek di Abdya lakukan pelecehan seksual anak berusia 5 tahun

Seorang kakek di Abdya lakukan pelecehan seksual anak berusia 5 tahun
Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Merdeka)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) –  Seorang kakek berinisial AS (75) diketahui telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial S (5) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Sabtu (20/1) lalu.

Ibu korban S, YW menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi saat dirinya sedang memasak di dapur. Saat itu anaknya keluar dari belakang rumah, setelah selesai memasak sang ibu memanggil suaminya untuk makan siang.

Melihat korban S tidak ada dirumahnya. Ibunya menyuruh kakak korban untuk mencari adiknya, namun juga tak kunjung ditemui. Lalu ibu korban mencari hingga ke rumah tetangga dengan cara memanggil sang anak.

“Lalu anak saya menyahuti dari dalam rumah kakek itu, dan saya masuk ke dalam rumah dan membawa pulang anak saya,” kata YW saat melakukan jumpa pers di kantor PWI Aceh, Banda Aceh, Kamis (25/1).

Dalam perjalanan pulang ke rumah, sambung YW, ia menanyakan kepada anaknya kenapa berada di rumah kakek itu. Akhirnya, korban S menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya sudah diperlukan tidak senonoh oleh pelaku AS di dalam rumahnya.

Setelah mengetahui adanya perlakuan pelecehan seksual terhadap anaknya, YW bersama keluarga membicarakan masalah itu kepada pihak aparatur gampong. Lalu disampaikan lebih baik persoalan ini diselesaikan secara adat gampong yang berlaku.

“Kami ceritakan kepada keuchik, dan dibilang ada sanksi adat gampong dengan membayar uang Rp 5 juta dan tidak boleh kembali ke gampong selama 3 tahun,” ujar YW.

Kemudian, kata YW, mereka tidak sepakat dengan solusi itu, akhirnya keluarga pergi melaporkan ke pihak kepolisian. Dengan bantuan pihak Polsek setempat mereka melakukan visum ke Rumah Sakit Umum Teuku Peukan (RSUTP) Abdya.

“Kami lalu lapor ke Polsek dan dikawal sama polisi untuk pergi visum ke rumah sakit,” kata YW.

Karena kondisi anaknya sudah mulai  merasa kesakitan saat membuang air kecil, maka keluarga berharap pelaku dijerat dengan hukum perlindungan anak atau secara pidana.

Sementara itu abang korban, AA meminta kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tidak dijerat dengan qanun jinayah atau dihukum cambuk.

“Akan tetapi harus dipidanakan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak,” katanya. Menurut AA, sangat tidak relevan kasus yang menimpa anak kalau menggunakan qanun jinayah.

“Kami tidak mau pelaku dihukum cambuk, tetapi harus dipidanakan sesuai dengan UU perlindungan anak,” pintanya.

Saat ini keluarga korban sudah melaporkan kasus ini kepihak kepolisian setempat dengan nomor laporan No:LP//I/2018/Aceh/Polsek Babahrot dan kini sudah ditangani oleh Polres Abdya. [Fahzian Aldevan]

Related posts