KIP Langsa mulai verifikasi faktual 11 parpol peserta Pemilu

KIP Langsa mulai verifikasi faktual 11 parpol peserta Pemilu
Komisioner KIP Kota Langsa, Kasrun. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa mulai melakukan verifikasi terhadap 11 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 yang dimulai pada Selasa (30/1) hingga Kamis (1/2).

Verifikasi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, dimana KPU wajib melakukan verifikasi tingkat kabupaten/kota terhadap parpol lama (peserta Pemilu 2014) dan juga terhadap parpol baru.

Jadwal verifikasi tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

“KIP Kota Langsa mulai melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan terhadap parpol calon peserta Pemilu 2019, pasca putusan MK No.53/PUU-XV/2017) di tingkat daerah,” jelas Kasrun, salah seorang komisioner KIP Kota Langsa kepada Kanalaceh.com.

Pada hari ini, Selasa (30/1) ada lima parpol yang diverifikasi faktual oleh KIP Kota Langsa, yakni Partai Demokrat, PKB, PKS, PDI-P dan Partai Hanura. Kemudian pada Rabu (31/1) hanya dua parpol, yaitu Partai PKPI dan Partai Gerindra.

Selanjutnya pada Kamis (1/2) ada empat parpol yang diverifikasi faktual, yaitu Partai Nasdem, PBB, Golkar dan Partai PAN.

“KIP tidak lagi melakukan verifikasi faktual terhadap parpol baru, seperti PSI, Perindo, Berkarya, dan Partai Garuda. Keempat parpol tersebut telah menjalani verifikasi sejak Desember 2017 lalu, kecuali partai lokal cukup melalui dengan Qanun Aceh,” ungkap Kasrun.

Untuk tahap verifikasi faktual, sambungnya, KIP Kota Langsa akan mengecek sejumlah aspek, diantaranya melaksanakan pengecekan kesesuaian lokasi kantor partai yang bersangkutan dengan alamat yang diserahkan kepada KIP saat pemberkasan.

“Lalu pihak KIP akan mencocokkan kondisi fisik anggota partai dengan dokumen identitas yang diberikan seperti KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA),” sebutnya.

Selanjutnya, KIP juga akan mengecek keterwakilan 30 persen perempuan didalam kepengurusan partai. [Erza]

Related posts