Polda Aceh: Penertiban pelanggaran Syariat Islam kewajiban Pemda

Polda Aceh: Penertiban pelanggaran Syariat Islam kewajiban Pemda
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Misbahul Munauwar. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Misbahul Munauwar, membenarkan pemeriksaan Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh atas langkah penangkapan dan pembinaan terhadap 12 orang waria di Kabupaten Aceh Utara, pada Sabtu (27/1) malam lalu.

Kata Misbahul, Untung diperiksa akibat telah beredarnya foto-foto tentang dugaan kekerasan fisik yang diduga saat penertiban waria dan LGBT di sejumlah salon di Kabupaten Aceh Utara.

Misbahul mengatakan seharusnya berita terkait penertiban waria tersebut sudah selesai pada hari penertiban itu juga. Namun karena beredarnya foto kekerasan fisik, kemudian sampai ke Kapolri. Maka Kapolri mengintruksikan kepada Kapolda Aceh untuk membentuk tim dan melakukan investigasi mendalam terhadap Kapolres Aceh Utara.

“Foto yang tersebar memperlihatkan adanya tindakan fisik, apakah itu benar kejadian malam itu, ita belum tau. Makanya sedang kita dalami,” kata Misbahul kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (1/2) malam.

Kemudian, lanjutnya, saat ini beredar isu bahwa pihak kepolisian tidak mendukung kegiatan dan program pemerintah. Hal itu tidak benar. Padahal, kata dia, saat penertiban polisi tidak melakukannya sendiri namun juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan WH Aceh Utara.

“Yang perlu kita garis bawahi, polisi sangat mendukung program pemerintah, namun disisi lain di Aceh sendiri memiliki UUPA yang di dalamnya mengatur qanun tentang syariat. Bahwa penertiban itu (pelanggaran syariat) kewajiban pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Dikatakanya, investigasi tersebut bertujuan untuk membuktikan atas kebenaran foto yang diduga kekerasan fisik tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil dari Propam Polda Aceh yang telah turun langsung ke Kabupaten Aceh Utara.

“Nah, bila nanti ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan Polri, jelas ada sanksinya, baik sanksi disiplin atau kode etik yang berlaku di kepolisian,” tegas Misbahul.

Sebelumnya Polres Aceh Utara bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) menggelar operasi untuk mencegah meningkatnya populasi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) pada akhir pekan lalu.

Kemudian sebanyak 12 orang waria dari sejumlah salon di Kabupaten Aceh Utara tersebut terjaring operasi yang kemudian dibina agar berperilaku seperti layaknya pria kembali.

AKBP Untung mengatakan, waria tersebut diamankan dari lima salon yang tersebar di Kecamatan Lhoksukon dan Panton Labu Kabupaten Aceh Utara, Aceh. [Fahzian Aldevan]

Related posts