Ilegal, pengolahan kayu di Langkahan masih terus beroperasi

Ilegal, pengolahan kayu di Langkahan masih terus beroperasi
Dokumentasi - Puluhan kayu Ilegal logging ditemukan oleh pihak kepolisian Aceh Besar di Gampong Lamtemot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (3/10). (ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Pembalakan liar hutan di Aceh Utara terus berlangsung. Hal itu terlihat dari aktivitas mesin pengelolaan kayu di Desa Lubuk Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Padahal belum lama ini operasi pengolahan kayu illegal di desa itu ditutup oleh aparat kepolisian.

Salah seorang pengusaha kayu, Daud, yang dikonfirmasi membenarkan belum lama ini aparat kepolisian sudah menggaris polisi tempat usaha kayunya di Desa Lubuk Pusaka.

Namun, dikatakannya kasusnya sudah selesai dan tidak ada masalah lagi dengan pihak yang berwajib.

“Sudah tidak ada masalah lagi. Kemarin kita dipanggil Polres, dan Polres tidak ada masalah. Kemudian kami juga dipanggil Polda Aceh, tapi sudah selesai,” ungkap Daud.

Daud menegaskan, masalah kayu seharusnya jangan dipandang meresahkan oleh pemerintah. Sebab, mata pencaharian utama masyarakat di desa itu hanya mengandalkan kayu.

Menurutnya, jika penebangan kayu ini dilarang, lantas masyarakat akan kehilangan sumber kehidupannya.

“Coba bayangkan jika penebangan kayu ini dilarang, masyarakat di sini mau makan apa,” ujar Daud.

Berdasarkan pengamatan, sejumlah usaha pengolahan kayu di Desa Lubuk Pusaka masih beroperasi. Padahal sudah jelas ditutup karena diduga ilegal. [Rajali Samidan]

Related posts