Polres Langsa bongkar kasus curanmor, 6 tersangka diringkus

Polres Langsa bongkar kasus curanmor, 6 tersangka diringkus
Tersangka curanmor dan barang bukti sepeda motor dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (8/2). (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus spesialis pencurian kenderaan bermotor (curanmor) dengan meringkus 6 tersangka, serta menyita 10 unit kendaraan bermotor roda dua hasil kejahatan di sejumlah tempat berbeda dalam wilayah hukum Polres Langsa.

Hal iti terungkap saat Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa diwakili Kabag Ops Kompol Chairul Ihsan yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma, Kamis (8/2) menggelar release terkait pengungkapan kasus curanmor.

Pada kesempatan itu, Iptu Agung Wijaya Kusuma menerangkan pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan 6 tersangka, antara lain berinisial CA (25) warga Gampong Paya Bujuk, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Lalu SF (33) warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, DP (28) warga Desa Tanah Terban. Kemudian WP (27) warga Desa Bukit Tempurung, Kuala Simpang dan NZ (35) tenaga Honor Dishub. Keempatnya merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian RP (28) Warga Dusun Seulanga Gampong Geudubang Jawa Kecamata Langsa Baro, Kota Langsa. Sementara TC (28) warga Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama masih dalam pengejaran (DPO).

Dalam penjelasan Iptu Agung Wijaya, tersangka CA bersama TC (DPO) melakukan pencurian sepmor jenis Honda Vario bernopol BL 4408 DAM disebuah warnet di Gampong Paya Bujok Seleumak, Langsa Baro.

Sedang sebelumnya pada 15 Januari 2018 tersangka CA juga telah mencuri satu unit sepmor jenis Yamaha Mio Seuol bernopol BL 3209 FI di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.

Selanjutnya sepmor hasil curian tersebut dijual tersangka CA ke daerah Kuala Simpang dan barang bukti berhasil disita oleh personel Resmob setelah mengamankan penadah pertama berinisial SF dan DB.

“Lalu menangkap penadah kedua berinisial WP terakhir menangkap penadah berinisial NZ. Kesemuanya di Wilayah Kuala Simpang, Aceh Tamiang,” jelas Iptu Agung.

Iptu Agung menjelaskan, modus operandi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku CA dan TC dengan cara memantau terhadap sasaran sepmor yang akan dicuri. Dalam aksinya pelaku menggunakan kunci T.

“Sedang RP pelaku pencuri saat melakukan aksi pencurian sepmor diawali dengan berkeliling ke sejumlah lokasi rumah untuk memastikan sepeda motor yang kuncinya masih tersangkut di kenderaan tersebut,” ujar dia.

Dari hasil pantauannya, RP berhasil menggondol 1 unit sepmor Yamaha Jupiter Z warna hitam yang Nopolnya dicopot pada 5 Pebruari 2018 di Geudubang Jawa, Langsa Baro.

Agung menjelaskan, para tersangka pencuri sepmor tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.

“Sementara bagi tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang pidana pertolongan jahat atau tadah yang diancam hukumab paling lama 4 tahun penjara,” katanya. [Erza]

Related posts