Rapat JKMA Aceh, pemerintah diminta tetapkan wilayah adat

Rapat JKMA Aceh, pemerintah diminta tetapkan wilayah adat
Rapat Dewan Adat Jaringan Komunitas Komunitas Adat (JKMA) Aceh, Kamis (8/2) di Hotel Kumala, Banda Aceh. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dewan Adat Jaringan Komunitas Komunitas Adat (JKMA) Aceh menggelar rapat tahunan pada Rabu (7/2) hingga Kamis (8/2) di Kumala Hotel, Banda Aceh. Rapat itu dihadiri 30 peserta dari Dewan Adat JKMA Aceh, Dewan Kehormatan JKMA Aceh, dan Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh beserta staf.

Kegiatan tersebut membahas dan mengesahkan usulan rancangan program dan anggaran JKMA Aceh tahun 2018, melakukan evaluasi hasil pemantauan dan pengawasan terhadap kerja JKMA Aceh, dan berbagi informasi perkembangan JKMA Aceh dan JKMA Wilayah.

Rapat yang dipimpin oleh Koordinator JKMA Aceh, M Hasyim Usman menghasilkan beberapa keputusan, salah satu di antaranya adalah Rekomendasi Rapat Dewan Adat, yaitu pemerintah kabupaten/kota agar segera melakukan fasilitasi dan menetapkan wilayah adat dan tata guna lahan mukim atau nama lain yang di dalamnya terdapat hutan adat mukim atau nama lain.

“Pemerintah Aceh dan DPR kabupaten/kota agar segera membuat Qanun Kabupaten/Kota tentang Hutan Adat Mukim atau nama lain,” sebut Hasyim Usman.

Kemudian, JKMA meminta pemerintah kabupaten/kota agar segera membuat Tim Task Force Percepatan Hutan Adat Mukim atau nama lain. Pemerintah Aceh harus memaksimalkan peran dan penganggaran operasional mukim di Aceh.

“,Pemerintah Aceh membuat instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera membuat kebijakan daerah tentang Pelibatan Mukim dalam hal implementasi dari Undang-Undang Desa,” lanjut Hasyim.

JKMA mendorong Wali Nanggroe Aceh untuk berperan aktif dalam hal percepatan penetapan hutan adat mukim atau nama lain.

Lanjutnya, dia juga mendorong semua pihak di Aceh (Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat dan pihak terkait lainnya) agar membubuhkan nomenklatur mukim dalam setiap struktur, dokumen, dokumen kebijakan, pemberitaan, papan alamat, tugu, gapura, dan lainnya.

“Para imum mukim agar terus berperan aktif dalam melakukan penguatan adat dan adat-istiadat di Aceh, melibatkan diri secara aktif dalam pembuatan kebijakan, serta melibatkan diri secara aktif untuk menguasai sumber daya alam dan harta kekayaannya,” sebutnya.

Dan, sambunh Hasyim, pemerintah harus selalu melibatkan mukim dalam perencanaan kegiatan/program di wilayahnya, jangan hanya ketika sudah terjadi masalah baru melibatkan mukim.

Sementara Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma menjelaskan, selain agenda rapat, pada hari pertama juga diadakan refleksi gerakan masyarakat adat di Aceh yang difasilitasi Budi Arianto.

Kata Zulfikar, Budi Arianto yang juga Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh periode 2010-2013 tersebut membahas masalah-masalah masyarakat adat di masa lalu yang melatar belakangi didirikannya JKMA Aceh, kemudian melihat kembali pergerakan masyarakat adat di masa lalu, serta mencari solusi/formula yang tepat bagi pergerakan masyarakat adat ke depan. [Aidil/rel]

Related posts