Curi jengkol, dua pemuda Aceh Utara dikenai sanksi adat

Curi jengkol, dua pemuda Aceh Utara dikenai sanksi adat
Jengkol. (Merdeka.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua pemuda berinisial Zul (20) dan HA (18) kedapatan mencuri sekarung jengkol di kebun milik warga, di Desa Ie Tarek I, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara. Dua pemuda itu pun langsung dikenai sanksi adat.

Sanksi adat itu diterapkan karena keduanya melanggar adat, yakni mencuri jengkol milik warga. Sanksi adat berupa tidak boleh terlihat di desa selama tiga bulan.

Dimana sebelumnya, petugas menemukan jengkol yang dicuri disimpan di sebuah gubuk. Dalam gubuk itu juga, ditemukan pisau jenis celurit dan bong atau alat isap sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman mengatakan, Zul dan HA mencuri sekarung jengkol milik Idris, warga Gampong Ie Tarek. Keduanya diamankan oleh warga dan diserahkan ke kantor kepala desa setempat untuk menghindari amukan warga.

Namun, kata dia, kasus ini sudah dikordinasikan dengan kepala Desa setempat untuk diselesaikan secara Qanun Desa.

Sehingga, acara perdamaian sudah dilakukan oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh perangkat Desa Ie Tarek, Kecamatan Simpang Keuramat.

“Tuntutan dari pihak desa selama 3 bulan kedua pemuda tersebut tidak boleh ada di desa itu,” kata Hendri saat dikonfirmasi, Minggu (11/2).

Dari kedua pemuda tersebut diamanakan barang bukti 10 kilogram buah jengkol, sebilah celurit dan bong alat isap sabu yang ditemukan di sebuah gubuk. [Randi]

Related posts