Aceh Besar larang warga rayakan Hari Valentine

Ilustrasi. (suaraislam.com)

Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Aceh melarang warganya merayakan hari Valentine, karena dinilai bukan budaya yang harus diperingati oleh kaula muda.

Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali menyebutkan, pihaknya melarang keras perayaan hari Valentine karena bertentangan dengan Syariat Islam. Bahkan, ia sudah mengedarkan surat kepada seluruh Kepala Desa, Camat dan sekolah untuk tidak merayakan hari kasih sayang itu.

ist

“Valentine Day itukan budaya yang bertentangan dengan Syariat Islam. Jadi kita jelas menentang itu untuk dirayakan,” kata Mawardi saat di komfirmasi wartawan, Senin (12/2).

Kata dia, perayaan Valentine Day itu juga bertentangan dengan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggarakan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Serta Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan haram hukumnya untuk dirayakan.

Ia meminta masyarakat untuk melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, apabila ditemukan warga merayakan hari valentine yang jatuh pada tanggal 14 Februari itu. Dan diminta agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam, adat, istiadat dan norma masyarakat Aceh.

“Kita juga sudah imbau para guru/orang tua wali agar mengawasi siswa untuk tidak merayakannya,” ujar Mawardi.

Selain itu, lanjut Mawardi, para pemilik hotel juga dilarang untuk meyediakan tempat bagi perayaan hari valentine. Ia juga sudah menghimbau kepada seluruh Ustadz maupun tokoh agama agar menyampaikan tausyiah dan menerangkan tentang bahaya perayaan hari valentine. [Randi]

Related posts