Dandim serahkan 4 satwa dilindungi ke BKSDA Aceh

Dandim serahkan 4 satwa dilindungi ke BKSDA Aceh
Satwa dilindungi, Siamang yang diserahkan Dandim 0101/BS ke BKSDA Aceh, Senin (12/2). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komandan Kodim (Dandim) 0101/BS, Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto menyerahkan empat satwa yang dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Keempat satwa tersebut adalah Siamang, Kura-kura, Trenggiling dan Burung Rangkong. Penyerahan itu berlangsung di halaman Kantor BKSDA Aceh, Banda Aceh, Senin (12/2) sore.

Komandan Kodim 0101/BS, Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto mengatakan empat satwa yang dilindungi tersebut ia dapatkan dari masyarakat yang memeliharanya. Empat satwa itu ditemukan dari tiga wilayah yakni, di Lamteuba, Indrapuri dan Lhoong.

Satwa dilindungi, Buring Rangkong yang diserahkan Dandim 0101/BS ke BKSDA Aceh, Senin (12/2). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

“Empat hari yang lalu jajaran Kodim dan Babinsa berkililing di setiap daerah bahwa ada laporan dari masyarakat. Alhamdulliah ada respon dari masyrakat untuk menyerahkan beberapa hewan, dan ternyata hewan itu masuk dalam kategori satwa yang dilindungi,” katanya.

Apalagi, Iwan menilai saat ini di Aceh sangat banyak yang namanya pembukaan lahan sehingga mengakibatkan satwa semakin terancam kehidupannya.

“Kami sangat memahami kondisi di Aceh bahwa kehidupan satwa langka dan dilindungi sangat terdesak. Kalau kita biarkan akan semakin terancam,” katanya.

Sementara Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan satwa yang diserahkan itu akan dicek kembali, apakah sudah mampu untuk dilepasliarkan atau tidak.

Satwa dilindungi, Trenggiling yang diserahkan Dandim 0101/BS ke BKSDA Aceh, Senin (12/2). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

“Jika tidak bisa (dilepasliarkan), maka sementara waktu akan kita rawat terlebih dahulu,” katanya.

Sapto pun mengapresiasi langkah Dandim 0101/BS dan jajarannya karena telah memberikan contoh kepada semua lapisan masyarakat bahwa memelihara satwa yang dilindungi melanggar undang-undang. [Fahzian Aldevan]

Related posts