BNN Aceh tangkap pemasok ratusan kilogram sabu dari Malaysia

Ini peran 3 tersangka pemesan ratusan kilo sabu-sabu ke Aceh dari Malaysia
Tiga tersangka kasus penyelundupan ratusan kilogram dari Penang, Malaysia ke Aceh yang diamankan BNNP Aceh, Senin (12/2). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh berhasil mengungkap pemesan sabu-sabu dalam jumlah besar dari Penang, Malaysia ke Aceh. Dalam kasus tersebut, setidaknya tiga tersangka, yaitu Edi, Said, dan Ikbal ditangkap.

Tersangka atas nama Ikbal yang merupakan pemesan barang haram tersebut dari Penang, Malaysia ke Aceh sudah memesan sabu-sabu sebanyak 107 kilogram.

Mereka menyelundupkan sabu-sabu dari Penang, Malaysia ke Aceh melalui jalur laut menggunakan perahu motor.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Edi berperan sebagai penerima barang, kemudian Ikbal alias Dekbat yang sebelumnya DPO BNN sebagai pemesan dari Malaysia.

Kemudian, Said terlibat dalam melindungi Ikbal selama menjadi buronan BNN. Diketahui, kata Faisal, Ikbal merupakan pemain lama.

Ikbal menjadi buronan BNN sejak terungkapnya penyelundupan sabu-sabu sebanyak 40 kilogram tahun lalu.

Dari pengakuan Ikbal, ia telah empat kali memesan sabu dengan total keselurahan mencapai 107 kilogram dari Malaysia ke Aceh.

“Pertama Ikbal memesan 30 kilo kemudian 17 kilo, 40 kilo dan yang tertangkap terakhir hari ini adalah 20 kilo. Jadi total dia pesan keseluruhan 107 kilo,” kata Brigjen Pol Faisal Abdul Naser saat konfrensi pers penangkapan 20 kilo sabu, di kantor setempat, Senin (12/2).

Jaringan Ikbal terungkap pada Sabtu (10/2). Saat itu BNNP Aceh menggrebek rumah Edi di Aceh Utara, dan ditemukan 20 bungkus sabu yang dibalut dengan plastik Teh China yang tersimpan di dalam dua buah tas.

Setelah dikembangkan, BNNP Aceh akhirnya menangkap Said dan Ikbal di Aceh Besar, dimana keduanya juga sebagai DPO BNN. Kemudian pemasok barang dari Malaysia bernama Herman masih DPO.

Faisal mengatakan, Edi dan Ikbal akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Sementara Said dikenakan pasal yang berbeda karena perannya yang melindungi Ikbal.

“Untuk proses penyidikan selanjutnya terhadap ketiga pelaku ini akan menjalani proses penyidikan di BNN Pusat,” sebut Faisal.

Menurutnya, adapun jumlah korban yang diselamatkan dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika sebanyak 20 kilo ini berjumlah 140 ribu orang.

Faisal belum bisa memastikan, apakah ketiga pelaku ini termasuk jaringan pengedar narkoba yang tertangkap di Batam. [Randi]

Related posts