PNS jangan harap naik gaji tahun ini

Gaji PNS akan berubah, ini daftar lengkapnya
Ilustrasi gaji PNS.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi menyampaikan pada 2018 ini belum ada rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Aswin mengatakan penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada 2015 yaitu sebesar 6 persen.

Sebagai kompensasinya, kata Aswin, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.

“Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Aswin sebagaimana dikutip Humas BKN, Senin (12/2).

Aswin menjelaskan kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001. Jumlahnya mencapai 270 persen.

Saat itu setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sementara pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori.

Pertama, kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali. Kedua, kenaikan gaji istimewa, dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”.

Ketiga, kenaikan gaji karena kenaikan pangkat. Keempat, kenaikan gaji karena kebijakan pemerintah (melalui peraturan pemerintah) yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.

Aswin menambahkan, sistem penggajian guru PNS tidak ada bedanya dengan PNS lainnya. Hanya saja guru PNS memperoleh tunjangan profesi guru. Namun mereka harus memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. [CNNIndonesia]

Related posts