Curi handphone saat korban sedang tidur, pemuda asal Langsa ditangkap

Curi handphone saat korban sedang tidur, pemuda asal Langsa ditangkap
Kedua pelaku yang terlibat pencurian handphone diamankan di Mapolres Langsa. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Seorang pemuda berinisial IA (25) warga Gampong Blang Senibong, Kecamatan Langsa Kota diamankan Sat Reskrim Polres Langsa karena mencuri handphone di sebuah rumah dekat Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kecamatan Karang Baru, Jumat (16/2).

Dia ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/23/II/2018, Tanggal 15 Februari 2018.

Polisi juga turut mengamankan satu tersangka lainnya, yaitu S (28) warga Gampong Sekumur, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang yang menjadi penadah handphone curian tersebut.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit handphone merk Oppo A39 warna silver dan uang sisa hasil penjualan handphone tersebut sebesar Rp 127.000,” kata Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma.

Iptu Agung menjelaskan kronologis kejadian, awalnya pelaku IA datang ke rumah korban dengan tujuan untuk mencari rumah sewa. Melihat keadaan rumah yang sedang terbuka pintunya, pelaku pun masuk ke dalam ruang tamu dan melihat korban sedang tertidur.

“Di dalam rumah itu, pelaku IA melihat handphone merk Oppo milik korban yang terletak di samping korban. Karena dirasa aman dan ada kesempatan, pelaku langsung mengambil handphone dan memasukan ke dalam saku celana,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku mendatangi konter kecil yang ada di jalan Jendral Sudirman, Kota Langsa. Pelaku IA pun menjual handphone curian tersebut kepada S dengan harga Rp 820.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa untuk proses selanjutnya.

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 yo 362 yo 480 KUHPidana,” tegas Iptu Agung. [Erza]

Related posts