Puluhan usaha sumur pengeksploitasi air tanah di Gampong Lengkong ilegal

Puluhan usaha sumur pengeksploitasi air tanah di Gampong Lengkong ilegal
Ilustasi - UD Serba Guna Tirta Tika Lestari usaha sumur pengekploitasi air tanah yang memiliki izin. (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Puluhan usaha sumur pengeksploitasi air tanah di Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa diduga tidak memiliki izin alias ilegal.

Dari maraknya ekploitasi pengambil air tanah di kawasan itu pemicunya menyebabkan penurunan permukaan tanah. Hal tersebut sudah meresahkan warga Gampong Lengkong.

Menanggapi permasalahan tersebut, Asisten III Setdako Langsa, Sofyan menegaskan bahwa Pemko Langsa dalam waktu dekat ini akan menindak tegas dengan menutup dan menyegel usaha sumur pengeksploitasi air tanah di Gampong Lengkong Langsa Baro yang tidak memiliki izin.

“Langkah ini kami ambil setelah menanggapi laporan dan keluhan warga kawasan itu yang sebelumnya sudah kami rapatkan bersama Kabag Perekonomian Setdako Langsa, T Raja Angkasa,” ujarnya kepada Kanalaceh.com, Kamis (15/2).

Dikatakannya, dampak dari pengekploitasi air tanah yang diduga terjadi penurunan permukaan tanah yang membuat puluhan rumah warga di Gampong Lengkong mengalami kerusakan pada bangunannya, dan juga miring.

“Termasuk Kantor Camat Langsa Baro. Maka perlu adanya penataan akibat penurunan permukaan tanah,” kata Sofyan.

Sofyan menyebutkan, dari puluhan usaha sumur pengekploitasi air tanah di Gampong Lengkong hanya satu saja yang memiliki izin. “Bagi yang tidak  memiliki izin akan kita tutup dan segel,” tegasnya.

Kepala BPKD Kota Langsa, Amri Alwi melalui Kabid Pendapatan, Mahlil kepada Kanalaceh.com, Kamis (15/2) mengatakan, usaha sumur pengekploitasi air tanah yang memiliki izin, yakni hanya UD Serba Guna Tirta Tika Lestari Jalan PTP Lengkong milik Paino Daud. [Erza]

Related posts