GeRAK minta DPRA bentuk Pansus tangani pertambangan

GeRAK dukung APBA 2018 dipergubkan, ini alasannya
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Banyaknya masalah pertambangan di Aceh selama ini menjadi persoalan besar terhadap keselamatan hutan dan lahan di Aceh, akibatnya Aceh rawan terjadinya bencana seperti banjir bandang, kekeringan dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, persoalan administrasi di Aceh terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga dinilai masih amburadul, sehingga ini perlu diperbaiki demi menyelamatkan alam Aceh.

Melihat banyaknya masalah sumber daya alam ini, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, menyambangi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Irwan Djohan, Kamis (15/2), untuk menyampaikan kondisi pengelolaan sumber daya alam di Aceh saat ini, dengan harapan DPRA mampu bekerja sama dengan eksekutif memperbaiki dan memperhatikan tata cara mengelola hutan dan lahan di Aceh.

Dalam pertemuan ini, GeRAK Aceh meminta DPRA segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan semua masalah yang menyangkut dengan pengelolaan hutan dan lahan di Aceh khususnya persoalan kerusakan serta pencemaran lingkungan akibat aktifitas pertambangan.

GeRAK menilai, Pansus ini perlu segera dibentuk supaya sumber daya alam Aceh bisa diselamatkan dari kehancuran, serta dapat menertibkan perusahaan yang tidak mentaati azaz serta aturan yang berlaku dalam melakukanusaha pertambangan.

Terkait adanya masalah pengelolaan SDA Aceh, GeRAK juga sudah melaporkan beberapa kasus dugaan yang menyangkut dengan kerusakan, hingga pencemaran lingkungan akibat aktifitas perambangan di Aceh. Bahkan menyangkut kesalahan administrasi juga sudah pernah dilaporkan kepada yang berwenang. Namun sampai saat ini belum diketahui apakah telah ditindaklanjuti atau belum.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani melihat ada beberapa persoalan dalam pengelolaan SDA di Aceh selama ini, yakni, jika melihat data IUP yang ada saat ini juga menimbulkan pertanyaan, pasalnya daftar IUP di Aceh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berbeda dengan yang dimiliki oleh Dinas ESDM Aceh sendiri. Maka perlu dilakukan rekonsiliasi, mana data IUP yang sebenarnya.

“Dari data Kementerian ESDM jumlah IUP aktif di Aceh sebanyak 40 perusahaan, sementara data yang dimiliki dari Dinas ESDM Aceh hanya 34 perusahaan,” kata Askhalani dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com, Jumat (16/2).

Askhalani menduga, semua perbedaan ini kemungkinan karena adanya rekomendasi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh kepada Kementerian ESDM untuk menetapkan status beberapa perusahaan menjadi Clear and Clean (CnC) dan meningkatkan statusnya dari ekplorasi ke Operasi Produksi.

Padahal, kata Askhalani, dari beberapa perusahaan yang direkomendasi tersebut, diantaranya ada sekitar 7 perusahaan sudah dicabut izinnya oleh Pemerintah Kabupeten/kota, tetapi masih juga diberikan rekomendasi.

“Dari rekomendasi itu, banyak perusahaan yang dikeluarkan status CnC, 7 diantaranya sudah dicabut oleh Pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, Askhalani menuturkan, terdapat 104 perusahaan di Aceh yang sudah berakhir izinnya, seharusnya lokasi tersebut bisa diambil alih pemerintah, sehingga tanah tersebut bisa dipergunakan masyarakat, atau bisa dikelola menjadi perhutanaan sosial yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Tetapi itu juga tidak dilakukan, bahkan Surat Keputusan (SK) pencabutannya saja belum dikeluarkan.

Selain itu, Askhalani menyampaikan, hingga saat ini hutang perusahaan kepada pemerintah juga tergolong masih sangat besar, yakni berdasarkan data yang dimiliki GeRAK Aceh, ada tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan tambang sekitar 41 miliar, dan sampai hari ini belum dibayar.

“Perlu diketahui, piutang tidak terhapus meskipun perusahaan yang bersangkutan tidak aktif lagi,” jelasnya.

Tak hanya itu, tambah Askhalani, GeRAK melihat, dari 34 perusahaan yang masih memiliki IUP tersebut sesuai dengan data akhir yang diterima, hanya dua perusahaan yang terlihat masih aktif beroperasi yaitu PT Mifa Bersaudara dan Bara Energi Lestari (BEL) di Nagan Raya.

“Dan, masih banyak masalah lain dalam pengelolaan sumber daya alam di Aceh yang perlu menjadi perhatian legislatif maupun eksekutif,” tutur Askhalani.

Dengan beberapa alasan dan pertimbangan tersebut lah, GeRAK Aceh, mendesak DPRA harus membentuk Pansus, sehingga bisa turun langsung ke lokasi pertambangan dan melihat sendiri pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari perusahaan pertambangan.

Masalah ini perlu perhatian serius mengingat begitu sudah rusaknya SDA Aceh, belum lagi dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat khususnya yang berdomisili di daerah lokasi pertambangan. Apalagi hasil temuan Pansus nantinya berhubungan dengan tata kelola yang baik. [Aidil/rel]

Related posts