Pesta sabu, seorang PNS dan dua IRT di Aceh Barat dibekuk polisi

Pesta sabu, seorang PNS dan dua IRT di Aceh Barat dibekuk polisi
Ilustrasi sabu. (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) saat asyik pesta sabu di Komplek Perumahan Budha Tzu Chi, Gampong Peunaga Baro, Kecamatan Mereubo, Aceh Barat, Minggu (18/2).

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, ketiganya ditangkap tadi malam sekira pukul 23.45 WIB atas laporan yang diperoleh dari masyarakat yang mulai meresahkan.

“Menurut informasi yang kita terima dari Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa, tersangka yakni AG (32), PNS di salah satu instansi di Aceh Barat yang merupakan warga Nagan Raya serta PW (24) dan RS (35), keduanya IRT, warga Aceh Barat,” katanya, Senin (19/2).

Kombes Pol Misbahul menjelaskan, barang bukti penangkapan tersebut berupa sebungkus sabu seberat 0,46 gram, sebuah sped kaca yang di dalamnya masih berisikan sisa sabu dan sebuah alat isap (bong) yang terbuat dari botol air mineral.

“Selain itu juga diamankan dua buah pipet plastik, sebuah korek api dan sebungkus rokok kretek,” katanya.

Kata Misbahul, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di komplek tersebut ketiganya melakukan mesum dan berpesta sabu. Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat pun langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Ternyata saat dicek informasi tersebut benar. Saat ini ketiganya bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts