Sindikat pencuri 2640 infus di Lhokseumawe ditangkap

Sindikat pencuri 2640 infus di Lhokseumawe ditangkap
Petugas kepolisian menghadirkan dua tersangka sindikat pencurian infus rumah sakit, RM dan IG pascapenangkapan di Lhokseumawe, Aceh, Minggu (18/2). (Antarafoto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sindikat pencuri 2640 cairan infus di Rumah Sakit Kasih Ibu Kota Lhokseumawe, dibekuk aparat kepolisian. Polisi juga mengamankan dua orang pelaku.

Kapolres Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Budiman mengatakan dua tersangka yang diamankan tersebut ialah RM (28 Tahun) dan IG (24 Tahun). Keduanya merupakan perawat di rumah sakit Rumah Sakti Kasih Ibu Kota Lhokseumawe.

Mereka ditangkap karena laporan dari rumah sakit setempat, yang menyebutkan sering kehilangan cairan infus tersebut.

“Keduanya kita tangkap setelah hasil penyelidikan tentang adanya laporan botol infus yang kerap hilang,” kata Hendri, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (19/2).

AKBP Hendri mengatakan, laporan tentang pencurian 124 kotak atau 2640 botol cairan Infus dari pihak Rumah Sakti Kasih Ibu pada 14 Februari 2018 lalu. Tersangka akhirnya tertangkap setelah dilakukan penyelidikan terhadap tindak tanduk pelaku.

“Itu terungkap bahwa barang bukti tersebut tersangkanya adalah jaringannya yang punya keterkaitan antara satu dengan yang lain,” tuturnya.

Kasus pencurian ini berawal dari tersangka A yang saat ini masuk daftar Pencarian orang (DPO) Polres setempat, bekerjasama dengan RM. RM memiliki akses untuk melakukan pencurian tersebut karena dia pemegang kunci gudang dan mobil ambulans.

“Mereka sudah merencanakan jauh hari sekitar 1 bulan yang lalu, dan mau dijual di salah satu apotik di langsa serta menjualnya sesuai dengan pesanan,” jelasnya.

Berdasarkan laporan tersangka, ternyata mereka sudah keluar dan tidak bekerja lagi di Rumah Sakit Kasih Ibu. Namun mereka masih memegang kunci gudang duplikatnya. Sehingga hal ini yang memudahkan tersangka RM melakukan pencurian.

Atas kejadian itu, mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 jo pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acanaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara. [Randi]

Related posts