Kapal pencuri ikan di perairan Indonesia dipindahkan ke Dermaga CT 3 Sabang

Kapal pencuri ikan di perairan Indonesia dipindahkan ke Dermaga CT 3 Sabang
Kapal Silver Sea 2 dipindahkan ke dermaga CT-3 BPKS, sebelumnya kapal tersebut berada di seputar kawasan Teluk Sabang, Senin (19/2). (Kanal Aceh/Diki Arjuna)

Sabang (KANALACEH.COM) – Kapal Silver Sea 2 dipindahkan ke dermaga CT-3 BPKS, sebelumnya kapal tersebut berada di seputar kawasan Teluk Sabang, Senin (19/2). Kapal tersebut diketahui melakukan pencurian ikan diperairan Republik Indonesia (ilegal fishing).

Diketahui kapal hasil eksekusi putusan sidang pencurian ikan diperairan Republik Indonesia itu terpaksa digandeng dengan KM Antares milik Distrik Navigasi Sabang, dikerenakan mesin kapal tidak lagi berfungsi maksimal.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Suhendra mengatakan, pemindahan ini terkait akan dilakukannya proses penyerahan secara resmi dari Kejaksaan Agung RI kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Makanya, sebelum dilakukan serah terima kapal perlu dilakukan perbaikan mesin dengan tujuan kapal tersebut nantinya dapat berlayar normal kembali,” ujarnya.

Hal itu dikarenakan selama menjalani proses hukum kapal tersebut sudah terlalu lama lego jangkar di kawasan teluk tanpa awak dan tidak ada perawatan tes angine.

Beberapa waktu lalu Kajati Aceh, Chairul Amir bersama tim yang didampingi Kajari Sabang, Suhendra telah melakukan pengecekan langsung terhadap barang bukti kapal usai adanya keputusan pengadilan.

Dalam putusan tersebut Kapal Silver Sea 2 sudah menjadi milik negara Republik Indonesia dengan memiliki kekuatan hukum tetap sesuai keputusan pengadilan.

Selanjutnya hasil putusan itu kapal akan diserahterimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dan kapal akan digunakan untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan.

“Bahkan mungkin akan digunakam untuk kepentingan kemanusiaan,” jelas Suhendra. [Diki Arjuna]

Related posts