Lakukan penyamaran, polisi berhasil tangkap pengedar sabu di Aceh Barat

Lakukan penyamaran, polisi berhasil tangkap pengedar sabu di Aceh Barat
ilustrasi, barang bukti sabu. (ist)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menangkap AF (27), tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Minggu (25/2) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Bukhari kepada Kanalaceh.com mengatakan, AF (27) ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Gampong Drien Rampak sering adanya aktifitas jual beli sabu-sabu.

Atas informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara mengintai dan menyamar di sekitar TKP.

“Akhirnya petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap AF,” ujar Iptu Bukhari, Minggu (25/2).

Kemudian kata Iptu Bukhari, petugas mendapatkan barang bukti dari tersangka satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan 11 bungkus Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,60 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti disimpan di saku celana depan sebelah kanan,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Bukhari menegaskan tersangka melanggar pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

“Saat ini perkara tersebut masih kami kembangkan,” pungkasnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts