PT Kallista Alam diputuskan bersalah, HAkA apresiasi Kejari Nagan Raya

PT Kallista Alam diputuskan bersalah, HAkA apresiasi Kejari Nagan Raya
Ilustrasi hukuman.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) beserta kalangan pegiat lingkungan hidup lainnya di Aceh memberi apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang telah melakukan eksekusi putusan hukum atas kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Kallista Alam di Kawasan Rawa Gambut Tripa, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Putusan Pengadilan telah menghukum PT Kallista Alam dengan pidana denda sebesar Rp 3 miliar karena terbukti membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar sehingga menimbulkan kerusakan dan kerugian atas lingkungan hidup.

Selain eksekusi pidana denda atas kejahatan yang sama, Kejari Nagan Raya juga sudah melaksanakan isi putusan pengadilan lainnya berupa pidana penjara terhadap seorang manajer PT Kallista Alam.

“Apresiasi ini diberikan sebagai bentuk perhargaan atas kinerja Kejaksaan Negeri Nagan Raya, karena selama ini kasus kasus kejahatan lingkungan terkesan tidak diperhatikan secara serius,” kata Sekretaris HAkA, Badrul Irfan dalam siaran persnya, Senin (26/2).

Badrul menilai dengan eksekusi yang dilakukan ini membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Nagan Raya tidak main-main menegakan hukum termasuk terhadap kasus kejahatan lingkungan, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku lain dan sekaligus mengikis anggapan bahwa kejahatan lingkungkan hidup di nomor duakan dalam penegakan hukumnya.

“Eksekusi putusan pengadilan ini menjadi motivasi dan harapan baru bagi masyarakat, khususnya bagi kalangan pegiat lingkungan hidup untuk mendorong penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup, karena kejahatan lingkungan hidup merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas mengingat dampak yang ditimbulkannya akan diderita oleh banyak orang,” ujarnya.

Selain putusan pidana terhadap PT Kalista Alam, kalangan aktivis juga sedang menunggu eksekusi putusan pengadilan perdata yang telah memutuskan PT Kallisita Alam membayar denda sebesar Rp 336 miliar karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan telah mengakibatkan kerugian Negara berupa rusaknya kawasan hutan dan ekosistem Rawa Gambut Tripa seluas 1.000 hektare yang dibakar oleh PT Kallista Alam.

“Kami sangat berharap pihak Pengadilan Negeri Meulaboh segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetapa/incraht tersebut dan tidak ada alasan hukum untuk menunda-nundanya lagi,” jelasnya. [Aidil/rel]

Related posts