Pukul wasit, pemain PSAP Sigli dituntut 3 bulan penjara

3 pemain PSAP Sigli yang keroyok wasit dibebaskan
Pemain PSAP Sigli yang didakwa 3 bulan penjara akibat memukul wasit. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada tiga pemain PSAP Sigli, masing-masing tiga bulan penjara. Mereka, dalam tuntutannya telah melakukan tindakan kekerasan kepada wasit.

Tiga pemain tersebut yaitu, Fajar Munandar, Kausar dan Nurmahdi. Ketiganya dilaporkan oleh Aidil Azmi, selaku wasit yang memimpin pertandingan saat itu.

Mereka dilaporkan terkait pemukulan terhadap wasit yang memimpin pertandingan saat PSAP Sigli kontra Aceh United pada Bulan Agustus 2017 lalu. Ketiganya dikenakan pasal 170 KUHp.

Peristiwa yang berbuntut perkelahian itu, membuat wasit tidak terima sehingga tiga punggawa Laskar Aneuk Nanggroe itu dilaporkan ke kejaksaan.

“Mereka secara sah melakukan pemukulan dan dituntut masing-masing selama tiga bulan penjara dan dipotong masa tahanan,” kata Jaksa penuntut umum, Zulkarnain saat membacakan tuntutannya, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (26/2).

Dalam sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan itu, ketiganya tanpa didampingi pengacaranya. Dan mereka sepakat untuk memberi pembelaan secara lisan.

“Semoga diberi hukuman seringan-ringannya. Kita mengakui merasa bersalah, setidaknya agar diberi hukuman yang ringan,” kata seorang terdakwa, Fajar Munandar.

Sementara itu, wasit Aidil Azmi mengatakan, ia terpaksa membawa kasus itu ke ranah hukum lantaran tak terima dikeroyok oleh terdakwa. Kata dia, usai pemukulan itu, ia sudah beritikhad baik untuk membuka pintu maaf kepada terdakwa.

Namun, hingga kini ketiganya belum juga mendatangi dirinya. “Pihak mereka juga belum ada datang ke keluarga kita. Jadi mau tidak mau kita tidak bisa memaksa damai. Insya Allah kita udah buka pintu maaf berdamai, tapi mereka tidak juga datang,” sebutnya saat ditemui di sela persidangan. [Randi]

Related posts