Terjerat korupsi, jaksa eksekusi mantan Sekdes Lueng Bata

Tersangka korupsi jalan di Aceh Tamiang ajukan penangguhan penahanan
Ilustrasi korupsi. (detik)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi penjara sekretaris desa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, M Zulfan mengatakan, terpidana korupsi dana desa yang dieksekusi penjara bernama Darwin bin Muhammad Ali.

“Terpidana dieksekusi ke Rutan Kahju Aceh Besar. Terpidana sebelumnya menjabat Sekdes Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh,” kata Muhammad Zulfan seperti dilansir laman Antara, Selasa (27/2),

Muhammad Zulfan mengatakan, eksekusi penjara terhadap Darwin bin Muhammad berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas perkara korupsi dana desa Gampong Lueng Bata tahun anggaran 2012.

“Mahkamah Agung menghukum terpidana lima tahun penjara dan dengan Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Sebelumnya, yang bersangkutan divonis bebas di tingkat pengadilan pertama,” kata Muhammad Zulfan.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana Darwin bersama-sama dengan Syarifuddin yang saat itu menjabat sebagai Keuchik (kepala gampong) Lueng Bata, Banda Aceh.

Syarifuddin juga sudah diputus bersalah dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung. Terpidana Syarifuddin sudah dieksekusi penjara pada Januari 2018, kata Muhammad Zulfan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim Mahkamah Agung juga menghukum terpidana Syarifuddin dengan membayar uang pengganti Rp150 juta. Sedangkan terpidana Darwin tidak dibebankan membayar uang pengganti,” ungkap Muhammad Zulfan.

Muhammad Zulfan mengatakan, korupsi dana desa yang dilakukan aparatur gampong tersebut berawal laporan masyarakat kepada polisi. Terpidana Syarifuddin selaku Keuchik Lueng Bata tidak bisa mempertanggungjawabkan dana desa sebesar Rp150 juta.

Dana tersebut, kata dia, seharusnya digunakan terpidana Syarifuddin membeli material bangunan pembangunan rumah sewa milik Gampong Lueng Bata. Namun, oleh terpidana Syarifuddin, uang tersebut tidak digunakan untuk pembelian material bangunan.

“Yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tersebut, hingga akhirnya masyarakat melapor ke polisi,” kata Muhammad Zulfan. []

Related posts