Dua pengedar sabu di Langsa berhasil diringkus

Dua pengedar sabu di Langsa berhasil diringkus
Kedua tersangka pengedar sabu-sabu dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Dua pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa di Gampong Meurandeh Aceh Dusun Sejahtera, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya rumah kosong yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Narkoba melakukan peyelidikan dan pada Kamis (1/3) sekira pukul 18.30 WIB, tim berhasil meringkus dua pelaku berinisial SB (44) warga Gampong Meurandeh Aceh Dusun Sejahtera, Kecamatan Langsa Lama dan S (25) warga Gampong Baroh Dusun Kapten Lidan, Kecamatan Langsa Lama.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti tujuh paket sabu-sabu dengan berat 3,53 gram, dua unit timbangan digital, satu gunting, dua unit handphone, satu tas warna hitam dan satu unit sepeda motor bernopol BL 4592 FT.

Menurut pengakuan kedua pelaku, sambung AKP Rustam, mereka mendapatkan sabu tersebut dari D (DPO) yang dibeli seharga Rp. 2.000.000, dan sabu tersebut akan dijual kembali dengan paketan kecil sesuai pesanan konsumen.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku diamankan di Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Rustam. [Erza]

Related posts