Tiga pelaku penculikan di Bireuen dibekuk polisi

Tiga pelaku penculikan di Bireuen dibekuk polisi
Salah satu pelaku penculikan diamankan polisi, Jumat (2/3) dinihari. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga pelaku yang diduga melakukan penculikan terhadap korban AL (47), warga Gampong Paloh Seulimeng, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian.

Diduga korban AL diculik karena telah menghilangkan uang hasil penjualan sabu-sabu milik salah satu pelaku.

Ketiga pelaku dibekuk oleh tim gabungan Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polres Bireuen, Jumat (2/3) dinihari di tempat terpisah.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Riski Adrian bersama Panit Jatanras Polda Aceh, Ipda M Rizaldi.

Kejadian tersebut berawal saat korban AL baru tiba dari Berastagi, Sumatera Utara yang kemudian singgah di Simpang jalan Abeuk Usong, Gampong Paloh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.

Sementara, diketahui sopir dan kernetnya yang diduga pelaku membawa pulang mobil yang dibawa korban saat itu.

Selanjutnya, kata Misbahul, tim pun langsung membuat skenario dengan mempersiapkan uang serta menyatakan bersedia menebus korban dan akan menyerahkan uang tebusan ke Pidie, sesuai dengan kesepakatan.

Saat adik korban, hendak mengantar uang tebusan, ia berpura-pura sakit karena kecelakaan dan mengaku dirawat di Puskesmas Jeunieb, sehingga terjadi kesepakatan bahwa uang akan diambil pelaku di Puskesmas Jeunieb.

“Tiba-tiba korban dan pelaku datang ke puskesmas dan langsung diamankan tim,” katanya.

Seorang pelaku yang diamankan yakni MI (40), yang diketahui berdomisili di Jalan Persatuan, RT 09/RW 8, Kecamatan Ciracas, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur.

Lanjut Misbahul, dari hasil interogasi, MI mengaku diperintahkan oleh pelaku kedua, yakni BD alias Ilham (37), warga Desa Leuwinutung, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

“Polisi pun langsung mencari keberadaan BD berdasarkan pengakuan MI yang diketahui berada di daerah Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,” ungkapnya.

Kemudian, tim langsung bergerak dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku BD di dalam sebuah toko parfum isi ulang. Dari keterangan BD, diketahui bahwa uang tebusan dari adik korban tersebut akan diserahkan kepada RS (45).

“Sekira Jumat pukul 05.00 WIB, RS (45) diamankan di rumahnya yang berada di Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” kata Misbahul.

Dari pengakuan RS, bahwa dirinya memang mendesak BD alias Ilham untuk segera mengembalikan uang milik RS yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu yang sudah dihilangkan oleh korban AL.

Dalam penangkapan itu, sebut Misbahul, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil jenis Toyota Kijang Innova warna hitam bernomor polisi BL 1045 JC yang merupakan mobil rental digunakan pelaku, serta dua unit telepon seluler.

Misbahul menegaskan, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna menjalani pemeriksaan lanjut. Korban juga diperiksa atas kasus dugaan penjualan narkotika jenis sabu-sabu itu.

“Ini masih didalami, nanti akan diinformasikan perkembangannya,” jelas Munauwar. [Fahzian Aldevan]

Related posts