Intip besaran gaji PNS tiap golongan

Intip besaran gaji PNS tiap golongan
Dokumentasi - Sekda Aceh, Dermawan menyerahkan penghargaan kepada para pegawai negeri yang meraih juara pada MTQ Korpri Tingkat Nasional III di Kota Samarinda, Selasa (29/11/2016). (Humas Aceh)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah menggodok konsep usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.

Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur mengatakan rencana kenaikan gaji tersebut belum ada. Saat ini, kata dia, yang diberlakukan adalah reward and punishment atas catatan kinerja para PNS.

“Belum ada rencana kenaikan gaji,” ujar Asman, Minggu (4/3).

Pada tahun ini, pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagai acuan untuk menentukan nominal gaji PNS.

Jika melihat dari lampiran tersebut, PNS golongan IA dengan nol tahun masa kerja diberi gaji Rp 1.486.500. Sedangkan paling tinggi adalah Golongan ID dengan gaji Rp 2.558.700.

Kemudian PNS golongan IIA paling rendah menerima gaji Rp 1.926.000. Paling tinggi, golongan IID, menerima gaji Rp 3.638.200.

Untuk golongan IIIA dengan nol tahun masa kerja, PNS digaji sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan IIID paling tinggi digaji Rp 4.568.800.

Terakhir, golongan IVA paling rendah digaji Rp 2.899.500. Sedangkan untuk Golongan IVE tertinggi digaji Rp 5.620.300.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan sebelumnya mengatakan pengajuan usul kenaikan gaji pokok tersebut meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya, yang akan dibahas dalam forum antar-kementerian/lembaga.

Selain itu, pengusulan tersebut juga mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.

“Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019,” kata Ridwan, Kamis (1/3).

Usulan kenaikan gaji PNS di 2019 itu kemudian ditanggapi beragam oleh politikus Senayan. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, menyatakan setuju dengan usul BKN menaikkan gaji pokok PNS pada 2019.

“Kalau UMR saja dinaikkan, masak gaji PNS tidak?” kata Mekeng pada Sabtu (3/3).

Menurut Mekeng, kenaikan gaji PNS merupakan hal urgen seiring dengan terjadinya inflasi, yang juga mempengaruhi daya beli.

“Kalau tidak dinaikkan, kan kasihan. Harga-harga kebutuhan masyarakat juga semakin meningkat tentunya,” katanya. [Tempo.co]

Related posts