Bupati Abdya: PPK dan PPS tak boleh rangkap jabatan

Bupati Abdya: PPK dan PPS tak boleh rangkap jabatan
Ketua KIP Abdya, Elfiza melantik PPK dan PPS di halaman kantor KIP Abdya, Kamis (8/3). (Kanal Aceh/Jimi Pratama)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menegaskan kepada seluruh Anggota PPK dan PPS yang baru saja dilantik, tidak dibenarkan dan diizinkan untuk merangkap jabatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim saat sambutan disela-sela pelantikan PPK dan PPS, Kamis (8/3) di kantor KIP Abdya.

“Saya tegaskan kepada kalian semua tidak boleh merangkap jabatan, kasih kesempatan kepada orang lain,” ujar dia.

Jadi, Akmal menegaskan lagi akan memberikan kesempatan kepada anggota PPK dan PPS untuk memilih mengundurkan diri, atau menjadi calon tenaga kontrak.

“Dalam satu minggu saya beri kesempatan untuk kalian untuk memilih. Silahkan pilih yang terbaik menurut pilihan kalian, mau jadi pegawai kontrak atau anggota PPK dan PPS,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KIP Abdya, Elfiza melantik 27 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 456 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Elfiza berharap kepada PPK dan PPS agar melaksanakan tugas, tetap berpegang pada azas dan dapat dilaksanakan dengan tanggung jawab.

“Sukses tidaknya pemilu juga berkat usaha dan kerja keras kalian semua,” ujar dia. [Jimi Pratama]

Related posts