GeRAK: Kepgub Aceh tentang Informasi Publik Dikecualikan perlu direvisi

GeRAK: Kepgub Aceh tentang Informasi Publik Dikecualikan perlu direvisi
Diskusi tentang revisi Kepgub Aceh tentang Informasi Publik yang dikecualikan, Kamis (8/3). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaksanakan kegiatan terkait perlunya dilakukan revisi terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 065/802/2016 Tentang Informasi Publik yang dikecualikan di Provinsi Aceh, Kamis (8/3).

Diskusi tentang revisi Kepgub ini dihadiri oleh pakar hukum tata negara Universitas Syiah Kuala, Zainal Abidin dan Kurniawan, Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), Yusran, Pelaksana Harian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh, Asriani dan Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Aceh, T Iskandar.

Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan gambaran kepada Gubernur Aceh bahwa Kepgub tersebut perlu direvisi karena dinilai aturan tersebut cacat formil dan juga banyak poin-poin di dalamnya terbuka sesuai dengan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Kami melihat Kepgub nomor 065/802/2016 cacat formil dan dapat dikatakan batal demi hukum karena tidak ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh,” kata Fernan dalam siaran persnya yang diterima Kanalaceh.com.

Fernan menyebutkan, adapun 122 konten informasi yang dikecualikan dalam Kepgub itu antara lain tentang Kepegawaian terdapat (19) informasi, umum/kesekretariatan (7), teknologi informasi dan komunikasi perhubungan (11), sumber daya alam (33), sosial (9), politik dan hahkam (1), perencanaan daerah (3), pengawasan (2), pengadaan barang dan jasa (4), keuangan dan aset (10), kesehatan (7), kependudukan dan pencatatan sipil (2), hukum (2), haki, penelitian dan perizinan (2), arsip (2), agama (5) dan adat istiadat sebanyak (3) informasi didalamnya.

“Dari 122 poin secara keseluruhan banyak yang perlu direvisi mengingat ada informasi yang dibolehkan atau terbuka untuk publik,” ujarnya.

Fernan menjelaskan, adapun yang menjadi persoalan dalam Kepgub ini adalah, berdasarkan pandangan dari beberapa ahli hukum tata negara adalah karena surat keputusan itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dan juga menggunakan kop surat Sekda. Sementara isi didalamnya keputusan gubernur.

“Surat keputusan gubernur itu harus ditandatangani langsung oleh Gubernur dengan kop surat Gubernur, bukan Sekda, itu namanya keputusan Sekda,” tutur Fernan.

Dengan masalah tersebut, kata Fernan, berdasarkan pandangan pakar hukum disampaikan bahwa Kepgub itu jelas masih terdapat kesalahan atau batal demi hukum, mengingat tidak boleh sebuah Kepgub diteken oleh Sekda dan menggunakan Kop Sekda.

Fernan berharap, kedepan harus ada keberlanjutan komitmen multi pihak sebagai aktor kunci dalam upaya review atau revisi keputusan gubernur ini.

Kemudian, lanjutnya, mesti adanya sharing informasi dan inventarisir yurisprudensi hasil keputusan sengketa informasi, baik di komisi informasi daerah atau pusat hingga sampai ke putusan Mahkamah Agung. Serta mendapatkan gambaran terkini terhadap strategi dalam upaya efektifitas revisi Kepgub tersebut.

“Untuk itu, harapan kita Kepgub segera direvisi sehingga kedepan dapat berjalan sesuai dengan koridor sebagaimana mestinya. Semakin pemerintah terbuka, semakin tinggi pula kepercayaan publik,” harap Fernan. [Aidil/rel]

Related posts