Seorang tante di Banda Aceh nekat cabuli keponakannya

Illustrasi Gay dan Lesbian

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Salah seorang wanita berinisial SS (28) tega melakukan penyimpangan seksual terhadap bocah perempuan dibawah umur, sebut saja bunga yang masih berumur tujuh tahun, yang tak lain ialah keponakan pelaku. SS merupakan tante dari korban.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, IPDA Septian Intan Putri menjelaskan, awalnya korban tengah tidur dalam kamar tersangka. Melihat korban terlentang, pelaku langsung membuka celana korban.

Pelaku langsung memasukkan jari telunjuknya di kemaluan korban. Saat itu korban terkejut karena merasa sakit. “Tersangka ini langsung mengancam korban agar tidak mengatakan perbuatannya ke orang tuanya,” kata IPTU Septian Intan saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (8/3).

Tak sampai disitu, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang apabila korban mau meladeni nafsu bejatnya. Setelah dengan jari, pelaku juga memasukkan lidi dan pensil tulis dalam kemaluan korban.

“SS melakukan hal itu berulang kali dengan Lidi dan pensil, sebelum nenek korban memanggil korban untuk melanjutkan tidur siangnya,” kata dia.

SS akhirnya ditangkap, karena ibu korban mengadu ke polisi atas perbuatan pelaku. Sebab, korban mengalami sakit di kemaluannya. “Korban juga trauma saat itu,” sebut IPDA Septian.

Atas laporan itu, SS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh. Tanpa perlawanan, ia diboyong ke Mapolresta setempat untuk mempertanggung jawabkan perlakuannya.

Tersangka juga terancam pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. [Randi]

Related posts