Pemkab tak izinkan 2 perusahaan Air Minum di Abdya berproduksi

Pemkab Abdya tak beri izin perusahaan Air Minum berproduksi
Pihak Pemkab Abdya berjumpa dengan perusahaan Air Minuk Dalam Kemasan (AMDK) membahas soal perizinan produksi, Rabu (7/3). (Ist)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak memberi izin sementara kepada dua perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk berproduksi yang selama ini beroperasi di kabupaten setempat.

Kedua AMDK yang dihentikan produksinya oleh Pemkab Abdya melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Transmigrasi (DPMPTSP dan TKT) adalah Ie Dikila dan Ie Clean.

Kepala Dinas PMPTSP dan TKT Kabupaten Abdya, Firmansyah  mengatakan, kedua perusahaan tersebut telah habis batas izin pemanfaatn air tanah hingga izin SITU.

Diketahui, SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

Firmansyah menyebutkan, batas izin SITU perusahaan Ie Dikila sampai September 2014. Kemudian izin pemanfaatan air tanah hingga Februari 2017. Namun Ie Dikila hingga sekarang belum juga mengurus dan memperpanjang izin perusahaan itu.

“Mereka mengaku sudah mengajukan perpanjangan tapi belum keluar izin. Kita tidak tahu kenapa tidak keluar izinnya,” kata Firmansyah, Jumat (9/3) di Abdya.

Sementara itu Ie Clean batas izin pemanfaatan air tanah hingga 22 Mei 2016 lalu. Namun hingga sekarang Ie Clean juga belum memperpanjang izinnya.

“Kalau izin SITU tidak ada data sama saya. Kemungkinan ada sama Kabid,” sebut Firmansyah.

Maka, karena kedua AMDK itu sudah mati izinnya, Pemkab Abdya menghentikan sementara kegiatan produksi hingga izin kedua perusahaan air minum tersebut keluar.

“Jadi makin lama mereka urus izin maka makin lama mereka produksi. Kalau cepat diurus, maka produksinya bisa disegerakan,” kata Firmansyah.

Selain itu, pihak AMDK berharap agar air yang sudah terlebih dahulu diproduksi bisa dijual kepasaran dan dinas terkait mengizikannya.

Penertiban dua AMDK itu berlangsung pada Rabu (7/3) dan dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Riad bersama puluhan personel dan Kepala DPMPTSP dan TKT Abdya, Firmansyah..

Di dua tempat usaha tersebut pihak dari Pemkab Abdya berjumpa dengan masing-masing pimpinan perusahan dan meminta mereka segera memperpanjang izin produksi.

Bahkan, kata Firmansyah, kedua pimpinan perusahan AMDK itu telah membuat pernyataan untuk segera membuat izin.

“Jika melanggar dan tetap memproduksi, maka pemkab akan menyegel AMDK tersebut,” tegasnya. [Jimi Pratama]

Related posts