Sembunyikan sabu-sabu di semak, pengedar di Langsa diringkus

Sembunyikan sabu-sabu di semak, pengedar di Langsa diringkus
Tersangka pengedar sabu-sabu di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro berinisial I (48). (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menciduk seorang warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro yang diduga menjadi pengedar penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi menjelaskan, terciduknya pelaku pengedar psnyalahgunaan narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat  Gampong Alue Dua.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, tim unit narkoba melakukan penyelidikan pada Sabtu (10/3) sekira pukul 15.30 WIB. Akhirnya, tim unit narkoba berhasil mengamankan pelaku yang berinisial I (48).

Namun, setelah pelaku ditangkap, polisi mencari barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di semak-semak belakang rumah I.

“Adapun barang bukti yang diamankan 10 paket sabu-sabu dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam,” kata Rustam.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa untuk diproses lebih lanjut. [Erza]

Related posts