Bayar Rp 100 ribu untuk Indehoy, LGBT ditangkap warga Emperom dalam kamar

LGBT saat ditahan di satpol pp dan wh Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)– Warga Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh menggrebek waria yang kedapatan dalam kamar di salon milik seorang waria. Diduga mereka ingin melakukan hal-hal yang melanggar syariat.

Masing-masing berinisial N dan M . Kepala Bidang Penindakan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh membenarkan penangkapan kedua pria itu.

Mereka ditangkap warga pada Senin (12/3) sekitar pukul 19:00 WIB. Kemudian diserahkan ke Satpol PP dan WH Banda Aceh.

“Pertama warga yang menangkap di salon milik N. Lalu diserahkan ke Polsek Jaya Baru, kemudian kita bawa ke kantor (Satpol PP) untuk diperiksa,” katanya saat dijumpai diruangannya, Selasa (13/3).

Kata Evendi, mereka juga mengakui tengah berduaan dalam kamar. Dari pengakuan mereka, M sebagai pria membayar N sebagai waria dengan harga Rp 100 Ribu. Salon milik N juga sering menyediakan kamar untuk berhubungan sesama jenis.

“Usaha salon milik N kerap digunakan untuk hal hal yang melanggar Syariat Islam. Dalam kasus ini M membayar N Rp 100 ribu, jadi yang laki-laki ini yang datang ketempat waria itu” jelasnya.

Saat ini keduanya tengah diperiksa di Kantor Satpol PP dan WH setempat. Untuk menggali data dari saksi-saksi saat melakukan penggrebekan.

Untuk kasus ini, keduanya terancam dijerat dengan hukum Jinayat pasal 26 ayat 1 tentang perbuatan Khalwat dengan ancaman 100 kali cambuk.

“Ini masih dugaan, belum kita simpulkan. Masih dalam pemeriksaan,” sebutnya. [Randi]

Related posts