Polisi bongkar sindikat curanmor di Langsa

Polisi bongkar sindikat curanmor di Langsa
Ilustrasi Pelaku Curanmor. (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil membongkar sindikat pencurian bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Langsa. Pengungkapan sindikat curanmor berawal dari laporan korban pada 6 Februari 2018 tentang pencurian kendaraan bermotor di Gampong Blang, Kecamaran Langsa Kota.

Dalam keterangannya Wakapolres Langsa, Kompol Siswara Hadi Chandra yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan secara maraton yang akhirnya menangkap SY (41) warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.

“SY ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pembobolan Showroom Central Motor di jalan H Agus Salim, Gampong Blang Langsa,” ujarnya, Senin (12/3) di Mapolres Langsa.

Selain menciduk tersangka SY, tim Sat Reskrim juga berhasil menangkap dua orang penadah sepeda motor, masing-masing berinisial JM (27) warga Kampung Ie Bintah dan HZ (24) warga Kampung Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Dijelaskan Kompol Siswara Hadi, dari aksi pelaku ini, korban kehilangan dua unit sepeda motor merk Vario dan Beat serta puluhan STNK sepeda motor yang disimpan di dalam laci meja.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SY mengaku membobol showroom dengan cara masuk dari atas warnet yang bersebelahan dengan showroom‎.

“Kemudian tersangka menggondol dua unit sepeda motor yang kuncinya masih tergantung di kendaraan lewat pintu belakang showroom tersebut,” kata Kompol Siswara.

Sedang satu unit sepeda motor yang dicuri telah dijual tersangka kepada JM dengan harga Rp 2.500.000, lalu oleh JM dijual lagi kepada HZ dengan harga Rp 3.000.000. “Sementara satu unit lagi masih sama tersangka SY karena belum laku dijual,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya baik tersangka maupun penadah dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 – 7 tahun kurungan penjara. [Erza]

Related posts