Pemerintah didesak beri kewenangan bagi Aceh kelola aset wakaf

Pemerintah didesak beri kewenangan bagi Aceh kelola aset wakaf
Puluhan masyarakat Aceh yang tergabung dalam beberapa lembaga melakukan aksi di depan kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (14/3) terkait penolakan rencana investasi BPKH di tanah wakaf milik Aceh di Mekkah, Arab Saudi. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Puluhan masyarakat Aceh yang tergabung dalam beberapa lembaga melakukan aksi di depan kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (14/3) terkait penolakan terhadap rencana investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di tanah wakaf Habib Bugak Asyi, di Mekkah, Arab Saudi.

Investasi di atas tanah wakaf Aceh yang dilakukan Pemerintah Indonesia tidak bisa diberikan sebagaimana ikrar pemilik tanah tersebut, Habib Abdurrahman Al-Habsyi yang lebih dikenal dengan nama Habib Bugak Asyi.

“Jikapun itu investasi, tapi masyarakat Aceh sudah tidak percaya dengan Pemerintah Indonesia, karena sejarah sudah membuktikan bahwa Pemerintah selalu mengkhianati rakyat Aceh,” sebut kordinator lapangan forum rakyat Aceh menggugat (Frang), Ridho Rinaldi di halaman Kantor Gubernur Aceh.

Untuk itu pihaknya meminta agar Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menyatakan secara tertulis menyatakan keberatannya terkait BPKH yang ingin melakukan investasi di tanah wakaf tersebut.

“Kami meminta agar Pemerintah Indonesia memberikan kewenangan penuh bagi Aceh dalam mengelola setiap aset wakafnya dimanapun berada,” ucapnya.

Terkait rencana BPKH yang akan berinvestasi dana haji di tanah wakaf Aceh di Arab Saudi, Pemerintah Aceh tak bisa intervensi soal investasi tersebut.

Pasalnya, selama ini yang membangun ditanah itu ialah investor dari Arab Saudi. Kemudian yang mencari investor itu adalah Nazir yang bertugas mengelola tanah wakaf itu dan diputuskan oleh mahkamah Syariah Arab Saudi.

“Kewenangannya ada pada mereka. Pemerintah Aceh secara kewenangan memang tidak ada, karena ini bukan aset Pemerintah Aceh,” kata Kabiro Humas Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (14/3).

Mulyadi mengatakan, rencana Pemerintah Indonesia melalui BPKH itu bukan untuk mengambil alih pengelolaan tanah wakaf. Kata dia, itu jelas tidak bisa. Sebab itu tanah wakaf dan mempunyai akad.

Menurutnya, jika diambil alih, Gubernur Aceh pun tidak setuju dengan wacana pengambil alihan itu. “Kalau mengambil alih pengelolaan, Gubernur juga tidak akan setuju. Dan tidak akan dibolehkan juga,” sebutnya. [Randi]

Related posts